LEBAK–BaralakNusantara.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengungkapkan sebanyak 34.478 keluarga belum masuk dalam daftar desil, yakni sistem pengelompokan kesejahteraan keluarga berbasis data Kementerian Sosial (Kemensos). Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap bantuan sosial (bansos).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan, ribuan keluarga yang belum terdata dalam desil menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi pemerintah desa dan para relawan sosial di lapangan.
“Ini orang-orang yang harus dipikirkan, apakah karena dia belum punya KTP? Kalau tidak punya identitas maka otomatis tidak dapat bansos. Jadi ini salah satu tugas para relawan dan desa, mohon ke masyarakatnya supaya semuanya memiliki identitas diri,” ujar Lela belum lama ini.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan menjadi syarat utama agar warga dapat masuk dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Tanpa identitas resmi, masyarakat tidak bisa terinput dalam sistem dan berpeluang kehilangan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.
“Tentu dokumen menjadi syarat utama untuk mendapatkan peluang bansos,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, menilai tidak mungkin jika puluhan ribu keluarga tidak memiliki dokumen identitas.
“Sangat tidak mungkin kalau hari ini ada puluhan ribu orang atau bahkan keluarga belum punya dokumen identitas,” tegasnya.
Ahmad mengakui masih ditemukan warga yang belum memiliki identitas, namun jumlahnya relatif kecil dan umumnya berasal dari kelompok rentan.
“Memang ada kami temukan warga yang belum punya identitas, pertama ODGJ dan orang-orang yang sudah sangat lansia, contohnya kelahiran sekitar tahun 1940-an. Tapi jumlahnya sedikit, tidak mungkin sampai puluhan ribu,” jelas Ahmad.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat, serta penguatan pendataan di tingkat desa agar seluruh masyarakat yang berhak dapat terakomodasi dalam sistem dan memperoleh akses bansos secara tepat sasaran.


















