Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
LebakBeritaDaerah

Diskusi BEM Nusantara Banten Soroti Konflik dan Regulasi Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan

31
×

Diskusi BEM Nusantara Banten Soroti Konflik dan Regulasi Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan

Sebarkan artikel ini
Peserta dan narasumber duduk bersama dalam acara “Temu Pikir Rakyat” yang digelar BEM Nusantara Banten di Kasepuhan Adat Cisungsang, membahas konflik dan regulasi pertambangan rakyat di Lebak Selatan.
Suasana kegiatan “Temu Pikir Rakyat” yang diinisiasi BEM Nusantara Banten di Kasepuhan Adat Cisungsang, Jumat (10/10/2025). Diskusi ini membedah regulasi dan konflik pertambangan rakyat di wilayah Lebak Selatan menuju izin pertambangan yang berkeadilan.

Lebak, Baralaknusantara.com — Isu regulasi dan konflik pertambangan rakyat di wilayah Lebak Selatan kembali mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten, Jumat (10/10/2025). Acara bertema “Membedah Regulasi dan Konflik Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan Menuju Izin Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan” itu berlangsung di Ajeng Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari aparat pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat adat. Di antaranya Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga, SH, Danramil Bayah Lettu Sandi, perwakilan ESDM Provinsi Banten Ade Ihsan, S.Si, MT, serta Abah Usep Suyatma selaku Kasepuhan Cisungsang. Hadir pula perwakilan BPBD Kecamatan Cibeber, mahasiswa dari 14 universitas di Provinsi Banten, dan sekitar 50 warga masyarakat setempat.

Danramil; Bayah Lettu Inf Sandi Nuryadin ssat menghadiri acara.

Dalam sambutannya, Abah Usep Suyatma menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang tanpa izin resmi.

BACA: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal

“Kami masyarakat Cibeber mengharapkan adanya solusi yang berpihak kepada rakyat. Selama ini kami menambang tanpa izin, sehingga sewaktu-waktu bisa ditindak aparat,” ujarnya.

Polsek Cibeber Kedepankan Pendekatan Persuasif

Sementara itu, Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan langkah persuasif terhadap masyarakat penambang.

“Kami bagian dari masyarakat Cibeber. Terkait perizinan akan dijelaskan langsung oleh pihak ESDM. Untuk penindakan hukum, ranahnya ada di Direktorat Tipiter. Kami tetap mendahulukan pendekatan dialog dan edukatif,” jelasnya.

ESDM Banten Paparkan Skema Izin dan Wilayah Tambang Rakyat
BACA: Mafia Tambang Terdesak: Prabowo Cabut IUP di Raja Ampat, Targetkan 1.063 Tambang Ilegal

Dari sisi pemerintah, Ade Ihsan, S.Si, MT dari ESDM Provinsi Banten menjelaskan secara rinci dasar hukum dan tahapan perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa wilayah di Kecamatan Cibeber yang telah diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni:

1. Cikotok 1

2. Cikotok 2

3. Hegarmanah 1

4. Hegarmanah 2

5. Citorek Kidul

6. Cikadu

7. Kujangsari (dalam kawasan taman nasional dan hutan produktif)

BACA: Tambang Ilegal Lebak: Skandal Ekologis yang Dipelihara Oknum dan Pembiaran Negara

“Kami dari ESDM Provinsi terus memperjuangkan hak-hak masyarakat agar mata pencaharian mereka di bidang pertambangan dapat dilegalkan melalui mekanisme izin yang jelas,” tegas Ade Ihsan.

Koordinator kegiatan dari BEM Nusantara Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengajuan izin pertambangan rakyat hingga ke tingkat pusat.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan adil. Jika pemerintah mempersulit, kami siap menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi turun ke jalan,” tegasnya.

Monitoring Kegiatan

Kegiatan diskusi tersebut juga mendapat pengawasan langsung dari unsur aparat keamanan dan TNI, antara lain Peltu Sarif (Danpos Cibeber), Kopka Suhendra (Babinsa Desa Neglasari), Aiptu Edi Supriyadi (Kanit Binmas), Aipda Joni Ginting (Kanit Propam), dan Bripka Bayu Sagara, S.IP (Kanit IK).

Diskusi berjalan tertib dan kondusif. Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari langkah konkret pemerintah dalam menata kegiatan pertambangan rakyat di wilayah Lebak Selatan agar lebih berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Redaksi Baralak Nusantara
Editor: Yudistira
Foto: Dokumentasi BEM Nusantara Banten