Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBeritaPeristiwa

Limbah Rumah Sakit Berserakan di Walantaka, Label Bertuliskan RS Tonggak Husada

29
×

Limbah Rumah Sakit Berserakan di Walantaka, Label Bertuliskan RS Tonggak Husada

Sebarkan artikel ini
“Tim Baralak Nusantara menemukan tumpukan limbah medis dengan label RS Tonggak Husada di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, Banten.”
Potret lokasi penemuan limbah medis di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang. Tampak kantong infus dan alat medis bekas bertuliskan RS Tonggak Husada, Bojonegara. Baralak Nusantara turun langsung ke lokasi dan mempersiapkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

SERANG | Baralaknusantara.com Penemuan limbah medis di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, Senin (14/10/2025), memantik keprihatinan publik dan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup. Temuan berupa jarum suntik, kantong infus bekas, serta berbagai perlengkapan rumah sakit ditemukan berserakan di area terbuka, hanya beberapa meter dari permukiman warga.

Warga sekitar mengaku resah atas kondisi tersebut. Pasalnya, sebagian limbah medis itu masih utuh dengan label rumah sakit di antaranya bertuliskan RS Tonggak Husada, Bojonegara. yang beralamat: Desa Tunggak, Jl. Bojonegara No.8, Kertasana, Kec. Bojonegara, Kota Cilegon, Banten 42454. Beberapa kantong infus masih tampak berisi cairan sisa, sementara jarum suntik dan peralatan lain berserakan tanpa penanganan.

Baca Juga: Ratu Tatu Chasanah: Jejak Kepemimpinan yang Menyatu dengan Hati Rakyat Serang

“Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Kalau anak-anak bermain di sini bisa terluka atau tertular penyakit,” tutur salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui tim investigasi Baralaknusantara.com di lokasi kejadian.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa temuan ini bukan perkara sepele. Pembuangan limbah medis secara sembarangan, kata dia, tidak hanya mencerminkan kelalaian moral dan etika lingkungan, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat.

“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan menemukan bukti nyata adanya limbah medis di lapangan. Ini bukan sekadar sampah biasa, melainkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib dimusnahkan dengan standar khusus, bukan dibuang di tengah masyarakat,” tegas Yudistira.

Baca Juga: Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Ia menambahkan, Baralak Nusantara tengah mempersiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Bareskrim Polri, dan akan menyampaikan temuan ini secara resmi kepada Gubernur Banten agar segera dilakukan penindakan dan audit terhadap pihak rumah sakit terkait.

“Kami sudah mengantongi bukti kuat berupa video dan foto dokumentasi di lapangan. Bukti-bukti ini akan kami serahkan dalam laporan resmi. Ini termasuk kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan Permenkes dan PP tentang pengelolaan limbah B3,” ungkapnya.

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Ajak Tani Merdeka Bersatu Entaskan Kemiskinan Petani Indonesia
Limbah Medis Termasuk Kategori B3: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Publik

Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020, seluruh limbah medis seperti jarum suntik, infus, perban bekas, dan bahan infeksius lainnya dikategorikan sebagai limbah berbahaya yang wajib dikelola dengan sistem khusus, melalui insinerator bersuhu tinggi atau diserahkan kepada pihak pengelola berizin.

Pembuangan sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menularkan penyakit menular seperti Hepatitis, HIV/AIDS, serta mencemari tanah dan air di sekitar lokasi.

“Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan pihak RS Tonggak Husada untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik,” tegas Yudistira.

Baca Juga: PIK 2 Serang: Ketika Janji Pemerintah Membusuk dan Rakyat Dikorbankan untuk Syahwat Korporasi

Ia menambahkan, Baralak Nusantara menuntut transparansi dan tanggung jawab moral dari semua pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian tersebut.

“Jika benar ada unsur kesengajaan atau pembiaran dalam pengelolaan limbah medis, maka kami akan menuntut tindakan hukum yang setimpal,” pungkasnya.

Temuan limbah medis dengan label rumah sakit di area permukiman warga menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab lembaga kesehatan terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Situasi ini bukan hanya mencoreng citra fasilitas kesehatan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Banten.

Baralak Nusantara berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari gerakan kontrol sosial terhadap praktik pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di wilayah Banten.