LEBAK | Baralaknusantara.com — Awan gelap kembali menaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Banten, kembali mencuat setelah dua lembaga masyarakat sipil resmi melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar dari APBD 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW). Keduanya menyebut adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam proyek tersebut. Temuan awal disertai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, dokumen kontrak kerja, serta foto lapangan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp10 miliar lebih, dan denda keterlambatan Rp2,9 miliar yang belum pernah disetor ke kas daerah.
Baca Juga: Grand Opening RM Bunda Rangkasbitung: Hadirkan Inovasi Kuliner dan Nuansa Kafe di Pusat Kota Rangkasbitung
Hasil penelusuran tim BCW di lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa material beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi e-katalog resmi. Ada dugaan penggantian pemasok tanpa izin dan manipulasi dokumen pengadaan untuk menutupi perubahan itu. Temuan ini membuka dugaan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi di tingkat pelaksana proyek, melainkan juga dalam proses verifikasi dan pengawasan teknis di internal Dinas PUPR sendiri.
Ironisnya, perusahaan pelaksana proyek, PT Lambok Ulina, yang disebut memenangkan tender, ternyata tidak memiliki kapasitas teknis memadai. Investigasi Baralak Nusantara menunjukkan bahwa alamat kantor perusahaan di Jakarta Timur hanya berupa bangunan kecil tanpa aktivitas konstruksi — jauh dari layak untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: DPRD Dinilai Lunak, Aktivis Tekan Polisi Tindak Dugaan Pungli Pegawai Puskesmas
Sumber internal di lingkungan Pemprov Banten menyebutkan bahwa proyek ini “sudah bermasalah sejak tahap perencanaan”, namun tetap dijalankan atas dasar “instruksi dari atas”. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya aroma kongkalikong antara penyedia dan pejabat di Dinas PUPR.
Ketua BCW menegaskan bahwa laporan ke Kejagung bukan isapan jempol. “Kami membawa dokumen dan bukti konkret. Negara telah dirugikan. Kami minta Kejaksaan Agung tidak ragu menelusuri aliran dana serta siapa saja yang bermain di balik proyek ini,” ujarnya.
Baca Juga: Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek OPLA Non Rawa untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
Hingga berita ini diterbitkan, Arlan Marzan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi Baralak Nusantara melalui sambungan telepon dan pesan singkat ke nomor pribadinya tidak direspons.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di Banten yang berujung pada dugaan penyimpangan dan korupsi. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar tabir proyek jalan yang seharusnya membawa manfaat, namun justru menebar aroma busuk penyalahgunaan kekuasaan.
Editor | Baralaknusantara.com



 
									

















