Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Komisi III DPRD Lebak Turun Tangan, Evaluasi PT Wildwood dari Perizinan hingga CSR

9
×

Komisi III DPRD Lebak Turun Tangan, Evaluasi PT Wildwood dari Perizinan hingga CSR

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta, memimpin sidak ke PT Wildwood di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, memeriksa kepatuhan hukum dan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta (tengah), saat memimpin sidak ke PT Wildwood, Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025). (Foto: Dok. DPRD Lebak)

LEBAK | Baralaknusantara.com — Suasana di PT Wildwood, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025), mendadak berubah tegang. Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang diketuai Junaedi Ibnujarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.

Langkah ini bukan tanpa alasan. DPRD menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran internal dan persoalan ketenagakerjaan di tubuh perusahaan itu.

Baca Juga: Baralak Nusantara Ungkap Dugaan Korupsi Rp87,6 Miliar di Dinas PUPR Banten: Arlan Marzan Kembali Disorot

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta, menegaskan, sidak ini menjadi tahap awal penyelidikan dewan terhadap praktik perusahaan yang diduga tidak sejalan dengan aturan hukum dan norma ketenagakerjaan.

“Kami tidak hanya datang hari ini. DPRD akan terus mengawal, mengevaluasi, dan bila perlu, mengambil langkah tegas. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara penuh, tidak setengah hati,” ujar Junaedi dengan nada serius di lokasi sidak.

Menurutnya, kehadiran DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pengawasan publik terhadap dunia usaha agar tidak semena-mena terhadap pekerja maupun lingkungan sosial.

“Kami ingin investasi berjalan sehat dan adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau merasa tertindas di daerah sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Grand Opening RM Bunda Rangkasbitung: Hadirkan Inovasi Kuliner dan Nuansa Kafe di Pusat Kota Rangkasbitung

Junaedi menambahkan, Komisi III tengah mengumpulkan dan menelaah data penting terkait operasional PT Wildwood. Kajian mencakup legalitas izin usaha, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS, pengelolaan limbah, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Semua data akan kami bongkar secara komprehensif. Kami ingin memastikan perusahaan berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lebak,” tandasnya.

Tak hanya itu, Junaedi juga menyoroti peran kepala desa yang dianggap krusial dalam menjaga komunikasi antara perusahaan dan warga. Namun, ia menegaskan, kepala desa tidak memiliki kewenangan absolut, melainkan hanya berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat secara objektif.

Baca Juga: Andika Hazrumy: Golkar Harus Solid, Loyal, dan Siap Hadapi Tantangan Politik 2030

“Kepala desa bukan penguasa lokal. Ia wajib menyampaikan suara warga, bukan membungkamnya. Semua warga berhak bekerja dan mendapat kesempatan yang sama,” katanya tajam.

Sidak yang dilakukan Komisi III ini menjadi peringatan keras bagi PT Wildwood dan perusahaan lain di Lebak agar tidak bermain-main dengan aturan hukum. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti temuan lapangan dengan langkah konkret dan terbuka kepada publik, demi memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan rakyat dan citra investasi daerah.

Editor | Baralaknusantara.com