LEBAK | BaralakNusantara.com — Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia resmi memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis, untuk menghadiri diskusi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas. Pemanggilan itu dituangkan dalam surat Nomor B.741/1.7/KND.02.02.00/11/2025, yang diterbitkan KND di Jakarta pada awal November 2025.
Langkah tegas KND tersebut berawal dari aduan seorang ibu penyandang disabilitas Tuli, setelah kesaksian anaknya dan seorang rekannya tidak dianggap oleh pihak berwenang.
Kedua perempuan Tuli, yang diketahui bernama RU dan SF, pada Selasa malam (sekitar pukul 20.00 WIB) tanpa sengaja melintas di samping Kantor Baperida Kabupaten Lebak. Mereka mengaku melihat dugaan perbuatan mesum di dalam ruangan kantor yang masih menyala lampunya.
Baca Juga: Rachmita Harahap Tegaskan: Jangan Ragukan Kesaksian Perempuan Disabilitas, Mereka Dilindungi Undang-Undang
Namun, ketika kesaksian mereka dikonfrontasi dengan hasil rekaman CCTV kantor Baperida, tidak ditemukan bukti visual seperti yang mereka sampaikan. Pihak tertentu kemudian menyimpulkan bahwa kesaksian dua perempuan disabilitas itu tidak benar. Bahkan lebih jauh, mereka disebut melihat hantu.
Perlakuan diskriminatif dan stigma itulah yang kemudian memicu perlawanan moral dari Ibu RU, yang menolak anaknya dianggap berbohong hanya karena memiliki keterbatasan komunikasi. Dengan tekad dan keyakinan, sang ibu mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Disabilitas RI melalui kanal Disabilitas Tanah Air 143 (DiTA 143).
Laporan tersebut diterima KND pada 31 Oktober 2025, dan diperkuat dengan kehadiran langsung keluarga pada 5 November 2025 di kantor KND, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan dan analisis awal, KND menyimpulkan bahwa kedua perempuan Tuli tersebut benar melihat peristiwa yang melibatkan manusia, bukan makhluk halus sebagaimana dituduhkan sebelumnya.
Baca Juga: Kesaksian Dua Perempuan Tuli: Kami Melihat, Tapi Tak Didengar, Komnas Disabilitas Desak Keadilan untuk RU dan SF di Kabupaten Lebak
Negara Hadir untuk Tegakkan Hak Disabilitas
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, disebutkan bahwa lembaganya menemukan adanya indikasi pelanggaran hak-hak disabilitas, antara lain:
Tidak tersedianya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas Tuli saat memberikan kesaksian.
Dugaan trauma psikologis akibat perlakuan yang tidak manusiawi dan stigma sosial.
Adanya penyangkalan terhadap kesaksian penyandang disabilitas, yang menyalahi prinsip penghormatan terhadap kesetaraan hak di depan hukum.
Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas
KND menegaskan, surat panggilan tersebut bersifat segera, dan Kepala Baperida Lebak diminta hadir dalam diskusi resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.
Pertemuan itu ditujukan untuk klarifikasi dan tanggung jawab institusional, serta memastikan setiap pihak yang terlibat memahami kewajibannya dalam menghormati hak penyandang disabilitas.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, serta pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Saudari Ratu, Syifa, Yudi, dan Omat.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana suara penyandang disabilitas sering kali diabaikan, bahkan diremehkan dengan alasan keterbatasan mereka. Namun berkat kegigihan seorang ibu yang menolak diam, kebenaran akhirnya mendapatkan tempat.
Baca Juga: Menjelang Malam di Balik Jendela Bapelitbangda: Dua Saksi Disabilitas Mengungkap Dugaan Asusila Pegawai Pemkab Lebak
Langkah cepat KND dalam merespons laporan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada penyandang disabilitas, serta memastikan setiap bentuk kesaksian mereka dihormati dan dilindungi secara hukum.
Kasus Lebak kini menjadi preseden penting bagi penegakan hak-hak disabilitas di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa setiap individu — tanpa terkecuali — memiliki martabat, suara, dan kebenaran yang tidak boleh dipadamkan.
Editor | BaralakNusantara.com




















