LEBAK | baralaknusantara.com — Dugaan praktik pelayanan bengkel yang tidak transparan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan publik mengarah ke bengkel mobil AUTO SERVICE 8055 yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta No. 45, Cojoro LB, Kecamatan Rangkasbitung. Seorang konsumen mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian klaim penggunaan sparepart original (ori) dengan fakta di lapangan.
Kasus ini bermula dari layanan servis kaki-kaki kendaraan Honda CR-V tahun 2015 warna silver, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471 tertanggal 19 November 2025. Dalam dokumen tersebut, bengkel mencatat penggantian tiga komponen utama, yakni karet support depan kiri, shockbreaker depan kiri, serta karet stopper shock, dengan total biaya mencapai Rp2.780.000.
Nilai tersebut disetujui konsumen karena pihak bengkel secara lisan menyatakan bahwa seluruh komponen yang dipasang merupakan sparepart original.
Baru Diganti, Masalah Kembali Muncul
Namun ironisnya, belum genap satu bulan setelah servis dilakukan, konsumen kembali mendapati bunyi tidak normal pada shockbreaker depan kiri—bagian yang baru saja diganti. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan mendorong konsumen kembali mendatangi bengkel untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Alih-alih mendapatkan solusi teknis yang jelas, konsumen justru menerima jawaban yang dinilai menghindar dari tanggung jawab.
Seorang karyawan bengkel disebut menyampaikan bahwa bunyi tersebut kemungkinan disebabkan oleh faktor pemakaian atau bawaan dari pabrik. Pernyataan ini langsung dibantah konsumen, mengingat usia pemakaian sparepart yang masih sangat singkat dan seluruh komponen diganti secara bersamaan.
Bagi konsumen, alasan tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga bertolak belakang dengan klaim awal bengkel yang menjamin keaslian sparepart.
Klaim Ori Tanpa Bukti?
Yang menjadi sorotan, hingga keluhan disampaikan, pihak bengkel disebut tidak mampu menunjukkan bukti tertulis keaslian sparepart, seperti kemasan resmi, nomor seri, atau dokumen garansi pabrikan. Tidak ada pula pemeriksaan teknis lanjutan yang transparan untuk memastikan sumber masalah.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya standar kontrol kualitas serta absennya mekanisme layanan purna jual yang seharusnya melekat pada klaim penggunaan sparepart original.
Jika klaim “ori” hanya disampaikan secara lisan tanpa pembuktian dan tanpa tanggung jawab ketika masalah muncul, maka konsumen berada pada posisi yang sangat dirugikan.
Potensi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang dan jasa yang ditawarkan. Undang-undang tersebut juga secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan yang diberikan kepada konsumen.
Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hak konsumen dan patut menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pengelola bengkel, tetapi juga bagi instansi pengawas dan aparat penegak hukum.
Catatan untuk Publik dan Aparat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumen berhak atas kejelasan, kejujuran, dan tanggung jawab layanan, terutama dalam jasa perbengkelan yang menyangkut keselamatan berkendara.
Dugaan lemahnya akuntabilitas bengkel semacam ini tidak boleh dianggap persoalan sepele.
baralaknusantara.com menilai penting adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik bengkel kendaraan bermotor di daerah, agar klaim komersial tidak berubah menjadi potensi penyesatan konsumen.
Hak Jawab Terbuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen servis dan keterangan konsumen, bersifat dugaan, serta bukan merupakan putusan hukum. Redaksi baralaknusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak AUTO SERVICE 8055 demi menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Redaksi akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini.
Reporter: Rachmat




















