Tangerang — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan terkait dugaan penggunaan telepon seluler oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika.
Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Dwi Ediyanto, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penindakan cepat setelah menerima aduan masyarakat yang disampaikan melalui Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara).
“Begitu kami mendapatkan aduan dari masyarakat, dalam hal ini yang diwakili oleh Baralak Nusantara, kami langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar WBP yang bersangkutan. Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan satu unit handphone beserta charger,” ujar Dwi Ediyanto kepada wartawan, Senin (12/01/2026).
BACA: Aktivis KPKB Tolak Pemilukada oleh DPRD: Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat dan Buka Ruang Korupsi Politik
Menurut Dwi, WBP berinisial A.S alias Kojek terbukti secara nyata telah melanggar tata tertib dan peraturan pemasyarakatan, khususnya larangan kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas.
“Kesalahannya cukup fatal. Oleh karena itu, yang bersangkutan langsung kami masukkan ke sel khusus untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat, khususnya terkait adanya dugaan WBP yang masih berupaya mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengamanan Lapas Kelas I Tangerang telah merekomendasikan sanksi berat terhadap WBP tersebut.
BACA: Diduga Gunakan Ponsel dari Dalam Lapas, WBP Kasus Narkoba Disorot Publik
“Kami merekomendasikan agar WBP yang bersangkutan dikenakan Register F. Selanjutnya kami usulkan untuk dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, dan tidak menutup kemungkinan untuk dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan,” ungkap Dwi.
Ia menegaskan bahwa pengamanan bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan marwah lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, penguatan pengamanan dilakukan melalui kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas regu, disiplin, serta kecepatan bertindak di lapangan, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Saat ini, dalam satu minggu, kami melaksanakan sidak setiap hari,” tegas Dwi.
Langkah cepat jajaran pengamanan Lapas Kelas I Tangerang tersebut mendapat apresiasi dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara.
BACA: Apel Janji Kinerja 2026, Lapas Kelas IIA Serang Tolak Korupsi dan Pungli
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I, menyampaikan penghargaan atas respons cepat dan terbuka pihak lapas terhadap aduan masyarakat.
“Kami mengapresiasi gerak cepat tim pengamanan Lapas Kelas I Tangerang atas pengaduan yang kami sampaikan. Ini menunjukkan bahwa integritas dan komitmen pengawasan di Lapas Kelas I Tangerang terlihat cukup baik,” ujar Hasan Basri.
Menurut pria yang akrab disapa Acong itu, keterbukaan dan ketegasan aparat pemasyarakatan merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan lapas tidak disalahgunakan sebagai ruang aman bagi praktik kejahatan narkotika.
Baralak Nusantara menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dan mendorong penguatan pengawasan internal demi mendukung sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. (red).
Editor: Yudistira




















