Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

Mobil Dinas Dipakai di Hari Libur, Disiplin ASN dan Pengawasan Pemkab Lebak Dipertanyakan

32
×

Mobil Dinas Dipakai di Hari Libur, Disiplin ASN dan Pengawasan Pemkab Lebak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Sekjen Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Hasan Basri SPd I saat memberikan tanggapan kritis terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di Kabupaten Lebak
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BRLKN), Hasan Basri SPd I, menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset negara demi menjaga integritas pemerintahan daerah. (Foto: Dok. BaralakNusantara.com)

Rangkasbitung — Dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di luar jam kerja, tepatnya pada hari libur, terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk penyimpangan terhadap tata kelola aset negara, meskipun kerap dianggap sebagai pelanggaran ringan.

“Mobil dinas itu bukan fasilitas pribadi. Itu aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Jadi setiap penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegas Hasan Basri, Selasa (20/1/2026).

BACA: Mobil Dinas Pemkab Lebak Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Kafe Saat Hari Libur
Mobil dinas Pemkab Lebak Toyota Kijang Innova Zenix bernopol A 1403 N terparkir di depan kafe kawasan Balong Ranca Lentah Rangkasbitung saat hari libur.
Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Baralaknusantara.com)

Menurut Hasan, pembiaran terhadap penggunaan mobil dinas di luar jam kerja tanpa penugasan resmi berpotensi menciptakan budaya permisif di lingkungan birokrasi. Ia menilai, praktik semacam ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan fasilitas negara dalam skala yang lebih besar.

Secara regulatif, Hasan mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan seluruh aset negara dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.

BACA: Korban Banjir Lebak Menunggu Kepastian, Negara Masih Berkutat pada Evaluasi

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas melarang kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan yang sah.

“Kalau tidak ada surat tugas, tidak ada urgensi kedinasan, maka penggunaan mobil dinas di hari libur itu patut diduga melanggar aturan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Hasan.

Dari aspek kepegawaian, Hasan juga menyoroti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan berulang.

BACA: KPK Catat Lonjakan Laporan Gratifikasi 2025, Mayoritas dari Unit Pelaporan Instansi

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya bukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bentuk koreksi dan pengingat agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan evaluasi internal. Jika memang ada pelanggaran, beri sanksi sesuai aturan. Tapi jika tidak, sampaikan ke publik secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Baralak menilai, ketegasan dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik serta menjadi contoh nyata bahwa pemerintah daerah serius menjaga integritas dan akuntabilitas.

Diberitakan sebelumnya,  Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari Sabtu merupakan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sampai berita ini kembali diterbitkan, redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait untuk medapatkan informasi demi menjaga azas keberimbangan pemberitaan.

Baralaknusantara.com  akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik (red)

editor: Yudistira