Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaDaerahLebak

Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan

26
×

Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
ilustras pnpm
Ilustrasi dana SPP PNPM di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak diduga Raib

Lebak – baralaknusantara.com
Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dengan nilai mencapai Rp351.000.000, diduga raib.

Dugaan ini mencuat seiring ditangkapnya Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Cimarga periode lama, Dede, oleh Kejaksaan Negeri Lebak dalam perkara terpisah terkait penggelapan dana MP3KI.

Dugaan raibnya dana ratusan juta rupiah tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Uci Marpausi, kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).

BACA: Program MBG: Gizi untuk Siswa, Masalah untuk Sekolah

Menurut Uci, hilangnya dana SPP PNPM itu diduga kuat terjadi setelah adanya proses pengalihan kepengurusan dari Ketua UPK lama, Dede, kepada Ketua UPK yang baru, Eki.

“Dana simpan pinjam itu patut dipertanyakan keberadaannya. Saat ini, pengurus UPK di Kecamatan Cimarga sudah tidak aktif, sementara dana sebesar Rp351 juta tidak jelas posisinya,” tegas Uci.

Uci menegaskan bahwa pihaknya tidak asal menuduh. Dugaan raibnya dana tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil penelusuran dan rangkaian klarifikasi yang telah dilakukan LSM AGP Lebak sejak beberapa tahun lalu.

BACA: AGP Lakukan Observasi Kinerja UPK se-Kabupaten Lebak

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021, LSM AGP pernah melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Cimarga. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Eki, yang saat itu telah menjabat sebagai pengurus UPK.

“Dalam audiensi tahun 2021 itu, kami mendapatkan informasi bahwa saldo di rekening UPK Cimarga tersisa sekitar Rp40 juta. Padahal, total dana SPP PNPM sebelumnya mencapai Rp351 juta,” ungkap Uci.

Selisih dana yang sangat signifikan tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka dan rinci kepada publik.

Transformasi BUMDESMA Tak Kunjung Jelas

Lebih lanjut, Uci menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Forum LSM Lebak kembali menggelar audiensi dengan pihak kecamatan. Audiensi itu membahas rencana transformasi UPK menjadi BUMDESMA, sebagaimana amanat kebijakan pasca-berakhirnya PNPM.

BACA: Enam Tahun Terkatung, Pemkab Lebak Akhirnya Gelontorkan Rp2,08 Miliar untuk Huntap Lebakgedong

Namun hingga kini, transformasi tersebut belum terealisasi. Bahkan, keberadaan dan pengelolaan dana SPP PNPM yang seharusnya menjadi modal awal BUMDESMA masih menjadi tanda tanya besar.

“Sampai sekarang, pihak kecamatan juga masih melakukan penelusuran terkait keberadaan dana Rp351 juta tersebut,” kata Uci menambahkan.

Pihak Kecamatan Minta Audiensi Ulang

Sementara itu, staf Kecamatan Cimarga saat dikonfirmasi awak media menyatakan perlunya dilakukan penjadwalan ulang audiensi antara LSM AGP, Forum LSM Lebak, dan pihak kecamatan guna menghindari kesalahpahaman.

“Agar tidak ada miskomunikasi, sebaiknya diagendakan kembali audiensinya, kang,” ujar staf kecamatan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang tuntas mengenai alur dana, status rekening, maupun pertanggungjawaban pengelolaan dana SPP PNPM di Kecamatan Cimarga.

Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius, terlebih dana SPP PNPM sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, khususnya perempuan. Dugaan raibnya dana dalam jumlah besar tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan akses ekonomi masyarakat desa.

Hingga berita ini ditayangkan, baralaknusantara.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengurus UPK lama dan baru, pihak kecamatan, serta aparat penegak hukum, guna mendapatkan kejelasan dan memastikan transparansi atas dugaan raibnya dana ratusan juta rupiah tersebut.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikannya kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab.

Redaksi