OPINI,- Dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Lebak di luar jam kerja, terlebih pada hari libur, kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Peristiwa ini bukan sekadar soal parkir kendaraan di depan kafe, melainkan soal kepatuhan pejabat terhadap hukum dan etika jabatan.
Mobil dinas bukan fasilitas privat. Ia adalah barang milik daerah yang dibeli dari uang rakyat dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Karena itu, setiap penyimpangan dalam penggunaannya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik.
Aturan Sudah Jelas, Tidak Ada Ruang Tafsir
BACA: Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan
Negara telah mengatur penggunaan kendaraan dinas secara tegas. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ditegaskan pada Pasal 44 ayat (1) bahwa penggunaan barang milik daerah ditetapkan hanya untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan. Tidak lebih, tidak kurang.
Aturan tersebut diperinci lagi dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 299 dan Pasal 300, yang secara eksplisit melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, kecuali atas dasar penugasan resmi.
BACA: Viral Mobil Dinas Nongkrong di Kafe, Kini Muncul Dugaan Dipakai Keluarga Pejabat
Artinya, hari libur bukan alasan pembenar, apalagi jika kendaraan digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak pakai. Dalam konteks ini, hukum tidak mengenal dalih kedekatan keluarga, relasi sosial, atau status jabatan.
Disiplin ASN Dipertaruhkan
Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang ASN menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara (Pasal 5 huruf g dan h). Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka ruang sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin ASN, tetapi kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan.
BACA: Mobil Dinas Dipakai di Hari Libur, Disiplin ASN dan Pengawasan Pemkab Lebak Dipertanyakan
Redaksi memandang, sikap diam dari pejabat terkait justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam negara demokrasi, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal jauh lebih terhormat dibanding membiarkan isu ini bergulir liar di ruang publik dan media sosial.
Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa aturan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas ke atas.
Kasus ini sejatinya adalah ujian integritas. Jika penggunaan mobil dinas yang kasat mata saja tidak mampu ditertibkan, bagaimana publik bisa yakin bahwa pengelolaan anggaran yang lebih besar berjalan secara bersih dan bertanggung jawab?
Mobil dinas adalah simbol amanah. Ketika simbol itu dipermainkan, kepercayaan publik ikut terkikis.
Penutup
Redaksi menegaskan, persoalan ini bukan untuk menghakimi, melainkan menuntut penegakan aturan secara konsisten. Klarifikasi, audit penggunaan aset, dan penegakan sanksi—jika terbukti melanggar—adalah jalan terbaik untuk memulihkan kepercayaan publik.
Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan. Mobil dinas harus kembali pada fungsinya: melayani, bukan melayani kepentingan pribadi.












