Lebak – Proyek pematangan lahan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Lebak Gedong kini menuai sorotan. LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten menemukan dugaan ketidaksesuaian Sertifikasi Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang tender yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak.
Tender proyek bernilai Rp2,3 miliar dari APBD Lebak itu dilaksanakan melalui E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi. Secara administratif prosesnya terlihat sah. Namun di balik layar, klasifikasi sertifikasi yang digunakan perusahaan pemenang disebut tidak sejalan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
BACA: DPRD Banten dan DPRD Lebak Sepakat Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana
Ketua Bidang Investigasi JAMBAKK Banten, Aryo Lukito, menjelaskan bahwa perusahaan pemenang tercatat menggunakan SBU BG 0001 dengan subklasifikasi Bangunan Gedung. Padahal, objek pekerjaan yang dikontrakkan adalah pematangan lahan, yang menurut regulasi jasa konstruksi semestinya menggunakan SBU PL 0003 dengan KBLI 43120.
“BG 0001 diperuntukkan untuk pembangunan gedung. Tapi yang dikerjakan adalah pematangan lahan. Di sini letak masalahnya. Sertifikasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan,” ujar Lukito kepada Baralak Nusantara, Selasa (27/1/2026).
Jejak Badan Usaha
Penelusuran dokumen yang dihimpun JAMBAKK menunjukkan perusahaan pemenang tender adalah PT. Intan Dwi Putra. Perusahaan ini terdaftar sebagai anggota BPC GAPENSI Kota Bekasi, dengan Mauliate Gultom tercantum sebagai pengurus atau penanggung jawab.
BACA: Enam Tahun Terkatung, Pemkab Lebak Akhirnya Gelontorkan Rp2,08 Miliar untuk Huntap Lebakgedong
PT. Intan Dwi Putra bergerak di bidang jasa konstruksi, memiliki nomor registrasi 09.2024.32.3275.961377, serta tercatat memiliki kualifikasi SBU per September 2024.
Legalitas badan usaha ini tidak dipersoalkan. Yang menjadi sorotan adalah sub-klasifikasi SBU yang dipakai dalam tender proyek pematangan lahan.
BACA: Korban Banjir Lebak Menunggu Kepastian, Negara Masih Berkutat pada Evaluasi
“Legalitas perusahaan ada. Tetapi sub-klasifikasi SBU-nya tidak relevan dengan jenis pekerjaan. Ini berpotensi melabrak ketentuan teknis pengadaan jasa konstruksi,” kata Lukito.
Pertanyaan untuk Dinas Perkim
Dalam sistem pengadaan pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewajiban memastikan kesesuaian persyaratan teknis peserta tender. Ketidaksesuaian klasifikasi SBU seharusnya menjadi alasan gugurnya peserta dalam tahapan evaluasi.
“Pertanyaannya, bagaimana perusahaan dengan SBU yang tidak sesuai bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang? Apakah ada kelalaian, atau ada faktor lain?” ujar Lukito.
BACA: Anggaran Ada, Huntap Nihil: Korban Banjir Lebak Menunggu Kepastian Negara
JAMBAKK mendesak evaluasi total proses tender dan membuka kemungkinan tender ulang bila ditemukan pelanggaran prosedur.
Implikasi Lebih Jauh
Ketidaktepatan klasifikasi SBU bukan hanya soal administratif. Dalam regulasi jasa konstruksi, kesesuaian sertifikasi menentukan kompetensi teknis, tanggung jawab risiko pekerjaan, hingga jaminan mutu hasil konstruksi. Jika sejak awal sertifikasi tidak tepat, maka kualitas pekerjaan dan akuntabilitas anggaran ikut dipertaruhkan.
“Proyek ini dibiayai APBD. Jika prosedur dilanggar, potensi kerugian daerah tidak bisa diabaikan,” tegas Lukito.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi baralaknusantara.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perkim Kabupaten Lebak serta pihak PT. Intan Dwi Putra untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik














