Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaBeritaDaerahPendidikan

Setoran yang Tak Pernah Tercatat, Jejak Sunyi Pungutan Sertifikasi Guru di Lebak

14
×

Setoran yang Tak Pernah Tercatat, Jejak Sunyi Pungutan Sertifikasi Guru di Lebak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pungutan dana sertifikasi guru SD dan SMP di Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga diarahkan melalui kebijakan tidak tertulis di tingkat sekolah.
Ilustrasi visual menggambarkan dugaan praktik pengarahan penyerahan sebagian dana sertifikasi guru di tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Lebak, Banten. Redaksi menyamarkan identitas pihak terkait demi keamanan narasumber. (Ilustrasi: Baralaknusantara.com)

LEBAK | baralaknusantara.com
Dana itu selalu datang tepat waktu. Masuk ke rekening pribadi para guru, tanpa potongan, tanpa catatan tambahan. Negara menyebutnya tunjangan profesi—imbalan atas sertifikat, jam mengajar, dan pengabdian. Namun di balik notifikasi transfer yang senyap itu, ada cerita lain yang jarang dibicarakan dengan suara lantang.

Seorang guru ASN di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Lebak menuturkan kisah yang selama ini hanya beredar dari ruang guru ke ruang guru. Pelan. Setengah berbisik. Seperti rahasia yang semua orang tahu, tapi tak ada yang berani menuliskannya.

BACA: SBU Gedung untuk Proyek Lahan: Dugaan Kelalaian di Dinas Perkim Lebak

“Setelah sertifikasi cair, biasanya ada arahan,” kata sumber itu kepada Baralaknusantara.com.

Arahan yang dimaksud bukan tertulis. Tak ada surat edaran. Tak pula tercantum dalam rapat resmi. Arahan itu mengalir dari mulut ke mulut, dari kepala sekolah ke guru-guru penerima sertifikasi.

Jumlah yang Berbeda, Pola yang Sama

Menurut sumber, guru yang menerima dana sertifikasi diarahkan untuk menyerahkan sebagian uang yang baru saja mereka terima. Besarannya tak seragam.

“Bervariasi. Tergantung kebijakan kepala sekolah,” ujarnya singkat.

BACA : Tender Proyek Jadi Ajang Komoditas di Lingkungan Dindik Banten, Aktivis Baralak: Simbol Pengkhianatan bagi Rakyat

Nominalnya berkisar antara seratus hingga dua ratus ribu rupiah. Angka yang mungkin tak terasa berat bila berdiri sendiri. Namun menjadi signifikan ketika dikalikan jumlah guru dan diulang dari waktu ke waktu.

Tidak ada kwitansi. Tidak ada laporan resmi. Hanya kesepahaman tak tertulis yang dipelihara oleh struktur.

Tidak Dipaksa, Tapi…

Sumber menegaskan, tak pernah ada paksaan langsung. Tidak ada ancaman terbuka. Tidak ada surat peringatan.

Namun tekanan bekerja dengan cara yang lebih halus.

“Kalau ada yang tidak menyerahkan, itu jadi bahan omongan,” katanya.

BACA: Diduga Catut Nama Pejabat BKSDM Lebak, Oknum Ketua LSM JAM Banten Minta Uang Hingga Rp50 Juta ke Kepala Sekolah

Dalam dunia birokrasi pendidikan, omongan bisa menjadi alat yang efektif. Ia tak meninggalkan jejak, tapi cukup untuk membuat seseorang merasa berbeda. Terasing. Tidak sejalan.

“Namanya juga bawahan,” lanjut sumber itu. “Kami tahu posisi.”

Ke Mana Uang Itu Pergi?

Menurut penuturan sumber, uang yang dikumpulkan disebut-sebut akan dibagi ke beberapa pos. Salah satunya untuk operator sekolah—alasan yang kerap dipahami sebagai bentuk solidaritas internal.

Namun cerita tidak berhenti di sana.

BACA: Jual Beli Proyek Sekolah: Ancaman Bagi Generasi Banten

“Ada juga rumor untuk pihak dinas pendidikan,” ujarnya. “Tapi saya tidak bisa memastikan. Itu hanya disampaikan secara lisan oleh kepala sekolah.”

Rumor. Kata itu berulang kali muncul. Seolah menandai batas antara apa yang dialami dan apa yang hanya bisa diduga. Namun justru di wilayah abu-abu itulah kegelisahan tumbuh.

Hak yang Kembali Diminta

Bagi sumber, kejanggalan utama terletak pada satu hal mendasar: dana sertifikasi adalah hak individual. Ia ditransfer langsung ke rekening pribadi guru, bukan melalui kas sekolah.

“Secara pribadi, tentu kami keberatan,” katanya. “Tapi mau bagaimana lagi.”

Kalimat itu menggantung lama. Seperti pengakuan banyak guru lain yang memilih diam. Bukan karena setuju, melainkan karena merasa tak punya pilihan.

BACA: Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Bentuk Pansus: Kepemimpinan Hasbi JB Dinilai Sarat Pelanggaran Aturan

Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menilai praktik semacam ini—jika benar terjadi—tidak bisa dilihat semata sebagai urusan internal sekolah.

“Dana sertifikasi adalah hak personal guru yang dilindungi regulasi nasional,” ujarnya. “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengumpulan atau pungutan atas dana tersebut, apalagi melalui relasi struktural.”

Menurut Yudistira, persoalan utama bukan semata soal nominal, melainkan relasi kuasa.

“Ketika arahan datang dari atasan, meskipun tanpa paksaan tertulis, maka unsur tekanan itu tetap ada. Di situlah masalah etik dan tata kelola muncul,” katanya.

Ia menegaskan, semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun ruang sunyi seperti ini, kata dia, justru membutuhkan kehadiran pengawasan.

“Inspektorat dan lembaga pengawas harus turun. Bukan untuk menghukum lebih dulu, tetapi untuk membuka terang,” ujarnya.

Catatan yang Tak Pernah Ada

Hingga laporan ini disusun, Baralaknusantara.com masih berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan sejumlah pihak terkait.

Kisah ini bukan tentang satu sekolah, satu kepala sekolah, atau satu kebijakan. Ia tentang pola. Tentang bagaimana praktik yang tak tercatat bisa bertahan lama karena dianggap wajar. Tentang guru-guru yang memilih diam demi stabilitas. Dan tentang dana negara yang, entah bagaimana, diminta kembali setelah sampai di tangan penerimanya.

Di Lebak, setoran itu mungkin tak pernah tercatat. Tapi jejaknya, kata para guru, terasa nyata.

Editor: Yudistira