Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanLebakPeristiwa

Soal Dugaan Perundungan Siswi di SMPN 8, Kepala Sekolah Siap Somasi, Dinas Pendidikan Janji Evaluasi

7
×

Soal Dugaan Perundungan Siswi di SMPN 8, Kepala Sekolah Siap Somasi, Dinas Pendidikan Janji Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Lebak, Banten, + Kepala SMP Negeri 8 Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, H. Edi Junaedi, akhirnya angkat bicara menanggapi mencuatnya dugaan perundungan verbal terhadap siswi kelas II di sekolah yang ia pimpin. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (2/2/2026), Edi memilih sikap defensif.

“Silakan datang ke sekolah saja agar persoalan sebenarnya bisa diketahui,” ujar Edi singkat.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum apabila pemberitaan yang beredar dinilai merugikan dirinya.

“Saya akan melakukan somasi jika memang ada hal yang sifatnya tendensius atau mengancam,” sambungnya.

Namun demikian, Edi tidak merinci lebih lanjut bentuk ancaman atau bagian mana dari pemberitaan yang ia anggap bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan substantif terkait bantahan atas kesaksian orang tua maupun pengakuan siswi yang menjadi pusat perhatian publik.

Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dodi mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan perundungan tersebut.

“Kami akan segera melakukan evaluasi. Maksud evaluasi itu, kita lakukan konfirmasi, dan dalam konfirmasi itu kita sampaikan data-data yang ada,” ujar Dodi.

Menurutnya, proses klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak sekolah dan pihak-pihak terkait. Dinas Pendidikan, kata Dodi, berkewajiban memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Baralak Siapkan Laporan ke KPAI

Di sisi lain, respons keras datang dari kalangan aktivis. Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menilai pernyataan maupun dugaan ucapan yang disampaikan oleh oknum kepala sekolah tersebut telah melampaui batas kewajaran seorang pendidik.

“Ucapan yang keluar dari seorang tenaga pendidik, apalagi kepala sekolah, seharusnya disaring terlebih dahulu sebelum disampaikan. Ini kalimat yang sangat tidak elok diucapkan kepada siswi SMP kelas II,” tegas Yudistira.

Ia menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika dan moral profesi guru, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Ini adalah bentuk kejahatan verbal. Dampaknya bukan sebentar, tapi bisa panjang terhadap psikologis anak,” ujarnya.

Yudistira mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan.

“Saya sudah siapkan laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan saya sudah melakukan komunikasi dengan Kak Seto,” ucapnya.

Menunggu Fakta di Balik Pintu Sekolah

Kasus ini kini berada di persimpangan antara klarifikasi, ancaman somasi, dan desakan penegakan etika pendidikan. Di satu sisi, pihak sekolah memintta persoalan diselesaikan dengan “datang langsung ke sekolah”. Di sisi lain, orang tua korban dan aktivis menuntut akuntabilitas serta perlindungan hak anak.

Redaksi baralaknusantara.com terus berupaya menghimpun keterangan dari berbagai pihak, termasuk guru-guru yang disebut dalam pengakuan siswi, serta hasil evaluasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Media ini tetap membuka ruang hak jawab demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
(Bersambung)