Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebak

Wabup Lebak Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Main-Main: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Harga Mati

0
×

Wabup Lebak Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Main-Main: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Harga Mati

Sebarkan artikel ini
Wabup Lebak Amir Hamzah membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 di Aula Multatuli Setda Lebak.

LEBAK | Baralaknusantara.com – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dalam penggunaan anggaran, karena dana desa merupakan instrumen utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir Hamzah saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, pada Kamis (12 Februari 2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Lebak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, serta dihadiri para camat, kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, hingga unsur kelembagaan desa se-Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Transparansi dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prioritas

Dana Desa Harus Terukur dan Berdampak Nyata

Wakil Bupati menegaskan bahwa dana desa tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai rutinitas anggaran tahunan atau formalitas program. Ia meminta setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

“Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel. Jangan hanya fokus pada laporan administrasi, tetapi dampaknya harus benar-benar dirasakan warga,” tegas Amir.

Ia menekankan bahwa pembangunan desa ke depan harus berbasis hasil dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek fisik tanpa arah yang jelas.

BACA JUGA: Rawa Enang Memanas! Pengembalian Lahan 10 Hektare Diduga Langgar Kewenangan Pusat

Penyimpangan Sekecil Apa Pun Bisa Menjadi Bom Waktu

Amir Hamzah juga mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian, dapat berujung pada persoalan hukum sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik.

“Dana desa ini amanah rakyat. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum karena pengelolaannya tidak benar,” ujarnya.

Wabup meminta kepala desa beserta perangkatnya menerapkan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Jalan Rusak Menuju SMAN 4 Rangkasbitung Dibiarkan Parah, Keselamatan Ratusan Pelajar Terancam Setiap Hari

Workshop Jadi Ruang Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

Workshop tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BPKP, pendamping desa, serta unsur pengawasan di tingkat kecamatan dan desa.

Selain evaluasi, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran teknis terkait tata kelola program desa, penatausahaan keuangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang profesional.

Amir berharap seluruh peserta menjadikan kegiatan ini sebagai langkah korektif agar pengelolaan dana desa di Lebak semakin transparan, efektif, dan terpercaya.

“Kalau kita solid dan komitmen bersama, desa-desa di Lebak bisa menjadi contoh nasional dalam tata kelola dana desa,” pungkasnya.

Seorang pria duduk menghadap layar berlatar peta Indonesia dengan tampilan BaralakNusantara.com dan headline “Suara Rakyat Tak Pernah Padam”, menggambarkan komitmen media terhadap kritik dan kepentingan publik.
Lebak

LEBAK | BaralakNusantara.com – Polemik kebijakan publik yang belakangan mencuat kembali menegaskan satu hal penting: transparansi dan kepastian hukum tidak boleh dinegosiasikan. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas wajib disampaikan…