Lebak – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kembali mencuat. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa proses pengangkatan beberapa kepala sekolah dasar tidak sepenuhnya melalui mekanisme uji kompetensi formal sebagaimana mestinya.
Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga calon kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cibadak diduga harus menempuh mekanisme lain di luar prosedur resmi agar bisa menduduki jabatan tersebut.
BACA: Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel! Muncul Dugaan “Pasar Jabatan” di Lingkar Kekuasaan
Menurut sumber tersebut, para calon kepala sekolah diminta menyediakan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial US, yang disebut-sebut merupakan oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Uang tersebut selanjutnya diduga disalurkan kembali kepada seseorang berinisial BR.
BR diketahui merupakan salah satu pengurus Rumah Aspirasi, sebuah tempat yang belakangan menjadi sorotan publik setelah dilakukan penyegelan oleh Mulyadin Jayabaya.
“Yang saya tahu, ketiga orang tersebut harus menyediakan uang dengan jumlah belasan juta rupiah untuk diserahkan kepada US, lalu oleh US dibawa lagi kepada BR,” ungkap sumber tersebut.
BACA: Anggaran DPRD Lebak 2026 Naik Rp78 Miliar, HIMMA Soroti Rp29,3 Miliar untuk Konsultasi dan Rp33 Miliar Gaji Legislator
Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan, muncul tiga nama kepala sekolah yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan skema tersebut, yakni:
Sulaeman, Kepala SDN Malabar, Didi Caskodi, Kepala SDN Tambakbaya 3 dan Sriyadi, Kepala SDN Asem 2
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, (BARALAK) Hasan Basri SPd. I menilai praktik semacam ini berpotensi merusak marwah dunia pendidikan, khususnya dalam proses penunjukan kepala sekolah yang seharusnya mengedepankan kompetensi, integritas, dan profesionalitas.
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
“Skema seperti ini tentunya merusak marwah dunia pendidikan. Jabatan kepala sekolah seharusnya diberikan kepada mereka yang memang layak secara kompetensi, bukan karena mampu membayar,” tegasnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.
“Saya atas nama organisasi Baralak Nusantara mendesak agar aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, guna menjaga integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Lebak” Ucap Acong, panggilan keseharian Sekjen Baralak Nusantara menegaskan
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. (red)
editor: Yudistira

















