Pandeglang – Dunia birokrasi di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial F, diduga kuat menerima sejumlah uang dari seorang kepala sekolah dasar negeri yang tengah tersandung kasus dugaan asusila dan pornografi terhadap seorang perempuan.
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu (AMPB) melayangkan surat aksi unjuk rasa ke kantor BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kepala SD negeri di Kecamatan Munjul.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan mengungkap fakta mencengangkan. F bersama beberapa orang yang mengaku dari AMPB diduga mendatangi rumah sang kepala sekolah pada malam hari. Pertemuan itu diduga membicarakan penyelesaian kasus asusila dan pornografi tersebut.
“Malam itu Pak F bersama sejumlah orang datang ke rumah kepala sekolah. Mereka membicarakan kasus dugaan asusila yang menjeratnya,” ujar sumber kepada wartawan.
Lebih jauh, sumber itu menyebut adanya dugaan kongkalikong busuk. Kepala sekolah tersebut dimintai uang sebesar Rp7 juta agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum maupun etik.
“Ini jelas mempermalukan BKPSDM. Kalau kepala sekolah memang bersalah, selesaikan sesuai aturan. Jangan main ‘damai’ dengan cara kotor,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, F buru-buru membantah.
“Tidak benar itu. Informasinya dari mana?” kilahnya singkat lewat WhatsApp, Sabtu (16/8/2025).
Namun, saat ditunjukkan bukti foto kebersamaannya dengan sejumlah orang di rumah kepala sekolah tersebut, F kembali berkelit.
“Nanti ya saya jawab, saya masih rekap data untuk bahan asistensi,” ucapnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik tajam terhadap integritas ASN di lingkungan BKPSDM. Dugaan penerimaan uang damai jelas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau bahkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan gratifikasi ini akan ditindak, atau justru kembali terkubur di bawah karpet kekuasaan?
Editor: Yudistira