Serang, baralaknusantara.com – Proyek pembangunan jalan sepanjang sekitar 300 meter di Kampung Reuma, Desa Kadugenep, perbatasan dengan Desa Padasuka, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga. Pembangunan tersebut disebut sebagai “proyek siluman” lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Ari Cahyadi, seorang aktivis sekaligus warga yang tinggal hanya 50 meter dari lokasi, mengaku curiga dengan proyek tersebut.
“Layak disebut proyek siluman, sebab tidak ada informasi apa pun yang menerangkan kegiatan itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Ari menegaskan, pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat publik dan seharusnya transparan. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, besaran anggaran, maupun program resmi yang menjadi dasar kegiatan itu.
“Proyek ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijanjikan pemerintahan Zakiyah–Najib,” kata Ari merujuk pada Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Kepala Desa Kadugenep saat dikonfirmasi menyebut pekerjaan itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang.
“Itu pekerjaan PUPR Kabupaten, bukan dari APBDes,” ujarnya singkat, tanpa menyebutkan nilai kontrak maupun pihak pelaksana proyek.
Namun, menurut Ari, diamnya pemerintah desa dan minimnya penjelasan dari Dinas PUPR justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.
“Kalau benar dari APBD Kabupaten, harus jelas siapa kontraktornya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya. Tanpa itu semua, publik berhak menyebutnya proyek siluman,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.
“Kalau dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ari Cahyadi menjelaskan, ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar persoalan administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pekerjaan Konstruksi, setiap pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek berisi detail anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban transparansi penggunaan anggaran. “Jika unsur-unsur itu sengaja ditutupi, maka berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi korupsi,” kata Ari.
Selain itu, ketiadaan papan proyek dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks hukum pidana, proyek tanpa kejelasan kontrak dan sumber anggaran rawan dijadikan modus penyalahgunaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut.(Red)