Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Proyek Jalan di Serang Disorot, Baralak Nusantara Siap Layangkan Surat ke DPUPR

77
×

Proyek Jalan di Serang Disorot, Baralak Nusantara Siap Layangkan Surat ke DPUPR

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira dengan background Kantor DPUPR Kabupaten Serang

Serang – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 300 meter di Kampung Reuma, Desa Kadugenep, Kabupaten Serang, terus menguat. Setelah warga menyebut proyek tanpa papan informasi itu sebagai “proyek siluman”, kini giliran Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) yang angkat bicara.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Surat tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan kejanggalan proyek jalan yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, namun tidak disertai dengan papan informasi, daftar kontraktor pelaksana, maupun rincian anggaran.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat konfirmasi mendesak kepada DPUPR Serang. Isinya menanyakan kejanggalan proyek jalan di Desa Kadugenep yang sama sekali tidak transparan. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga sudah menyentuh dugaan pelanggaran hukum,” ujar Yudistira, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Aktivis Soroti Proyek Jalan di Serang: Tak Jelas Anggaran dan Kontraktorny

Menurut Yudistira, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Tanpa papan informasi, publik berhak curiga. Ada apa dengan proyek ini? Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengubah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pemasangan papan nama proyek adalah wujud transparansi agar masyarakat mengetahui informasi pembangunan dan bisa mengawalnya,” ucap Yudistira.

Baralak Nusantara juga menyoroti potensi sanksi bagi penyedia jasa yang mengabaikan kewajiban administrasi lapangan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, penyedia jasa wajib memasang papan informasi proyek sesuai kontrak kerja.

Jika tidak, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi lain yang mungkin diterapkan yakni pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, atau pembatasan kesempatan kerja dalam proyek pemerintah.

Baralak Siap Tempuh Jalur Hukum

Yudistira menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Apabila DPUPR Kabupaten Serang tidak memberikan penjelasan terbuka, Baralak Nusantara akan melanjutkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak ingin praktik pembangunan siluman terus berlangsung di daerah. Transparansi adalah hak publik, dan penyalahgunaan anggaran merupakan tindak pidana. Kalau DPUPR bungkam, kasus ini sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek jalan yang menjadi sorotan publik.(**/).