Jejak Tambang Diduga Ilegal PT Pancur Gading di Sukamanah yang Terus Berputar, Warga Jatuh, Hukum Membisu
LEBAK, (BN), – Hujan turun deras di Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak. Jalan desa yang siang tadi berdebu berubah menjadi lintasan licin. Sepeda motor terpeleset tepat di tikungan menuju akses keluar truk pengangkut tanah merah. “Bukan sekali dua kali,” gumam seorang warga yang menolong pengendara bangkit. “Sering, apalagi kalau habis hujan.” kata salahseorang warga sambil membantu pengemudi sepeda motor yang meringis kesakitan.
Pada malam itu, seperti hari-hari sebelumnya, iring-iringan truk bertonase melintas pergi-pulang dari lokasi galian. Tanah merah menetes dari bak yang tak ditutup rapat, membekas bergumpal di aspal, berbahaya ketika basah.
Sederet kejadian jatuh terpeleset ini bukan cerita tunggal. Ia bagian dari pola yang, menurut Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), terkait erat dengan operasi galian tanah merah yang diduga tanpa izin oleh PT Pancur Gading di Desa Sukamanah.
” Temuan itu kami kemas dalam “Laporan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Illegal Mining)” bertanggal 4 Agustus 2025″ kata ketua umum Baralak Nusantara Yudistira. Senin (25/8/25).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Banten. Di dalamnya, Baralak mengurai dugaan ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tak adanya izin lingkungan, hingga praktik “koordinasi” dengan sejumlah oknum agar aktivitas tetap mulus.
Dokumen lapdu itu menyebut operasi penggalian dilakukan sistematis dengan alat berat dan armada truk yang keluar-masuk saban hari. Warga mengeluhkan jalan rusak, polusi debu, dan ancaman keselamatan. Baralak menandai satu hal krusial yang kerap luput, tumpahan tanah merah dari bak truk ke badan jalan adalah sumber malapetaka saat hujan tiba.
“Di musim penghujan, permukaan aspal berubah licin, memicu kecelakaan berulang, terutama pengendara roda dua. “Berkali-kali,” kata Yudistira.
Dia menyebut perusahaan yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan yaitu PT Pancur Gading, dengan struktur operasional yang disebut melibatkan Direktur bernama Parti, tangan kanan Martin, serta dua koordinator lapangan, Ipong dan Belong. Nama-nama itu menurut Baralak mempunyai peran menjaga putaran operasi di lapangan.
Baralak mengindikasikan adanya “koordinasi” (istilah halus untuk pungutan) dengan oknum aparatur sipil di level kabupaten dan provinsi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten dan provinsi, serta dinas-dinas terkait disebut dalam laporan sebagai pihak yang semestinya menindak, tapi justru dinilai membiarkan. Dugaan aliran dana “upeti” jadi hipotesis penting yang diminta Baralak ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Sepertinya pengusaha galian di desa sukamanah itu kebal hukum, Protes warga sering, operasi penggalian dan pengangkutan tetap berlanjut.” ujar Yudis.
Dalam lapdu tersebut Baralak meminta Bareskrim Polri menurunkan tim, menghentikan sementara aktivitas, mengusut arus uang, dan menyeret pihak-pihak terkait tanpa tebang pilih.
Fakta dan Hukum
Kerangka yuridis yang dipakai Baralak mengacu terutama pada Pasal 158 UU Minerba (menambang tanpa IUP terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar). Ada pula Pasal 109 UU PPLH untuk kegiatan tanpa izin lingkungan, serta Pasal 55–56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan.
Komponen etik dan antikorupsi diperkuat dengan rujukan UU 28/1999 soal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Untuk konteks keselamatan publik, rangkaian kecelakaan akibat “ceceran tanah merah” menjadi indikator risiko langsung bagi warga (sebuah tolok bahwa perkara ini bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan juga keselamatan jiwa).
“Semua pijakan hukum itu terangkum eksplisit dalam lapdu” ungkap Yudis.
Tapi mengapa penggalian tanah merah sampai saat ini masih berjalan? Baralak menduga adanya pembiaran. Satpol PP dan dinas teknis yang semestinya jadi garda depan penertiban justru menjadi pihak yang diduga “dikoordinasikan”.
Jika benar, simpul pembiaran ini menjelaskan mengapa keluhan warga sumbang di telinga. Di saat bersamaan, ini membuka cabang perkara baru yaitu potensi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap untuk melancarkan operasi.
“Baralak meminta APH menelusuri aliran dana, penyandangnya, dan para penerimanya” katanya.
Mengembalikan Nyawa pada Hukum
Ada tiga langkah cepat yang, menurut Baralak bisa memutus mata rantai risiko yakni
-
Penyegelan lokasi sementara sambil audit legalitas menyeluruh oleh ESDM dan DLH;
-
Penertiban operasional truk: bak wajib tertutup rapat, rute wajib dibersihkan berkala, tonase dibatasi;
-
Penyelidikan tipikor atas dugaan upeti dan pembiaran.
Baralak juga mendorong pembentukan tim pencari fakta lintas institusi agar temuan tak berhenti jadi arsip di meja pejabat.
Redaksi berupaya meminta tanggapan dari PT Pancur Gading, Direktur Parti, Martin, serta Ipong dan Belong (nama-nama yang muncul dalam laporan) juga dari Satpol PP serta dinas terkait. namun Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan respon
Pada akhirnya, perkara Sukamanah bukan hanya tentang tanah merah. Ia cermin relasi kuasa di tingkat lokal—antara pengusaha, oknum aparat, dan warga yang saban hari melawan debu, licin, dan takut. Hukum hanya perlu satu hal untuk kembali bernyawa yakni kemauan politik untuk menegakkannya. Sampai itu terjadi, jalanan akan terus berwarna merah bukan karena matahari terbenam.
Catatan Redaksi: Berita ini dipublis bertumpu pada dokumen laporan resmi Baralak Nusantara bertanggal 4 Agustus 2025 yang telah kami telaah, termasuk ringkasan temuan lapangan, rujukan pasal, dan permohonan penindakan. Redaksi menggarisbawahi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut.(**/).




















