LEBAK, (BN) – Penutupan galian tanah merah milik PT Pancur Gading di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dinilai hanya sebatas formalitas belaka. Aktivis Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa spanduk segel tidak menghapus tindak pidana yang sudah telanjur dilakukan.
“Penutupan itu hanya kosmetik. Hukum pidana tidak hilang hanya karena dipasang spanduk larangan. Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa, dan menyeret semua pihak yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi, apalagi jika menyangkut pejabat desa,” tegas Ari, Rabu (27/8/2025).
BACA: Segel yang Sarat Intrik: Penutupan Galian Tanah Merah Sukamanah Buka Tabir Peran Kades
Ari menyoroti instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemberantasan tambang ilegal tanpa pandang bulu. Jika aparat penegak hukum masih lamban, publik bisa menilai bahwa komando Presiden diabaikan.
Ari mengingatkan adanya perintah Jaksa Agung agar seluruh kejaksaan di Indonesia tidak mentolerir pelaku tambang ilegal dalam bentuk apapun.
“Kalau aparat di lapangan masih main mata, itu berarti bukan hanya melawan hukum, tapi juga melawan Presiden dan Jaksa Agung. Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal wibawa negara,” tegasnya.
BACA: PT Pancur Gading di Sukamanah: “Tanah Merah, Nyawa Murah”
Menurut Ari, kasus PT Pancur Gading tak bisa berhenti di operator lapangan. Ada dugaan restu politik dari Kepala Desa Sukamanah yang membuka jalan bagi operasi tambang ilegal tersebut.
“Kalau dari awal ada restu politik, maka kades wajib diperiksa. Jangan biarkan aktor intelektualnya cuci tangan sementara warga jadi korban jalan rusak, kecelakaan, dan bencana lingkungan,” ucap Ari dengan nada keras.
Penutupan Adalah Panggung Sandiwara Jika Tanpa Proses Hukum
Ari menegaskan, tanpa tindakan nyata, penutupan Sukamanah tak lebih dari panggung sandiwara.
“Segel bisa dipasang hari ini, bisa dicopot besok. Yang penting bukan spanduk larangan, tapi jerat hukum. Bareskrim dan Kejaksaan harus menyeret PT Pancur Gading, koordinator lapangan, oknum aparat penerima setoran, hingga kepala desa yang memberi restu. Itu baru penegakan hukum,” tandasnya
“Ini ujian nyali aparat. Kalau hukum masih bisa dibeli, berarti negara kalah. Kalau hukum ditegakkan sesuai instruksi Presiden Prabowo, maka inilah saatnya membuktikan bahwa tambang ilegal benar-benar dimusnahkan sampai ke akarnya,” pungkas Ari. (red)