Penulis: Aji Permana
Opini: Praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tercium bau busuk adanya dugaan permainan tender pada proyek pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun anggaran 2025, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Tanah Jawara.
Dana pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu belajar, memperbaiki fasilitas sekolah, dan memberikan rasa aman bagi peserta didik justru diperlakukan layaknya komoditas yang diperdagangkan “Titip hingga jual beli proyek”.
Padahal, alokasi dana untuk Kementerian Pendidikan yang digelontorkan 20℅ dari APBN dengan nilai Rp. 690 triliun tahun 2025 seharusnya bisa membangun dan meningkatkan mutu pendidikan.
Namun, sangat disayangkan dengan anggaran yang begitu besar dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia khususnya di Banten untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Pada faktanya terdapat segelintir koloni tikus berdasi yang menggerogoti untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Hasil penelusuran publik menunjukkan indikasi kuat bahwa mekanisme tender hanyalah formalitas. Proyek pembangunan fisik sekolah dikerjakan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten di bidang kontruksi. Perusahaan pemenang tender diduga meminjamkan benderanya kepada pihak lain yang sebelumnya telah “dikondisikan”.
Akibatnya proyek asal jadi bangunan rapuh, fasilitas minim, dan risiko keselamatan bagi siswa menjadi dampak nyata dari praktik ini. Jika dugaan keterlibatan dua institusi hukum dalam pengaturan jatah proyek terbukti, persoalan ini semakin serius. Korupsi yang melibatkan birokrasi dan penegak hukum adalah lingkaran para koloni tikus berdasi yang menggerogoti masa depan Banten.
Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya memikul tanggung jawab moral yang besar. Pendidikan seharusnya menjadi jalan untuk mencerdaskan generasi, bukan ladang untuk memperkaya kelompok tertentu.
Kasus ini mesti dijadikan momentum untuk bersih-bersih. Aparat penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan agar praktik serupa tidak terulang. Jika tidak, Banten akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi, sementara anak-anak belajar di ruang kelas yang tidak layak.
Pendidikan bukan barang dagangan. Ia adalah hak warga negara. Menggadaikannya sama saja dengan menggadaikan masa depan bangsa.
Pendidikan merupakan barometer sebuah bangsa maju mundurnya sebuah bangsa dilihat dari sektor pendidikannya. Jika dunia pendidikannya hancur maka negara gagal.