Lebak – Baralaknusantara.com –Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi melayangkan surat permohonan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik berdirinya restoran cepat saji Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lebak Picung, Rangkasbitung.
Dalam surat bernomor 012/BN/IX/2025 tertanggal September 2025, Baralak menilai keberadaan Mi Gacoan sarat dugaan pelanggaran serius, mulai dari upah karyawan di bawah UMK, perizinan bangunan yang diduga tidak lengkap, hingga indikasi pengelakan kewajiban pajak.
BACA:: Mi Gacoan Rangkasbitung: Upah Murah, Izin Gelap, dan Dugaan Restu Penguasa
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.I, menegaskan bahwa DPRD Lebak, khususnya Komisi III, harus segera mengagendakan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami dari Baralak Nusantara minta DPRD Lebak melalui Komisi III agar segera mengagendakan RDP, tentunya dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan polemik berdirinya Mi Gacoan,” ujarnya.
Hasan menegaskan, RDP ini akan menjadi ajang klarifikasi terbuka atas dugaan ketidakberesan dalam perizinan maupun manajemen Mi Gacoan.
“Fakta tersebut akan kita ungkap dalam RDP nanti. Apapun hasilnya, itu akan kami buka ke publik,” tegasnya.
BACA: Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivis Desak DPRD Panggil Pihak Manajemen
Baralak menilai forum RDP bukan hanya untuk mengurai fakta, tetapi juga menjadi ujian bagi DPRD Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“RDP ini menentukan apakah DPRD Lebak sebagai perwakilan kami di parlemen mampu mengungkap siapakah ‘Tangan Dewa’ yang berada di balik berdirinya Mi Gacoan, ataukah memang anggota DPRD Lebak dari Komisi III juga tidak mampu menyingkap tabir kerasnya kekuatan penguasa,” kata Hasan.
Dalam surat permohonan, Baralak menyoroti tiga poin dugaan pelanggaran utama:
-
Upah pekerja di bawah UMK 2025 Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384, di mana ada pekerja yang mengaku hanya menerima Rp700 ribu bersih.
-
Perizinan bangunan dan usaha bermasalah, termasuk indikasi tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ciujung sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2019.
-
Pengelakan kewajiban pajak, ditandai struk pembelian yang tidak mencantumkan pajak resmi.
Menanti Tindak DPRD
Publik kini menunggu apakah DPRD Lebak, khususnya Komisi III, benar-benar berani membuka tabir kasus Mi Gacoan ini. Desakan Baralak Nusantara menjadi alarm bahwa kehadiran investor tidak boleh mengorbankan hak pekerja, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat Lebak.
Redaksi – Baralak Nusantara