SERANG | Baralaknusanatara.com – Sejumlah proyek pembangunan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kini menuai kritik tajam. Pasalnya, dari hasil pantauan lapangan pada Selasa (23/9/2025), terungkap indikasi kuat bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan begitu saja.
Proyek yang dipersoalkan meliputi pemagaran dan paving block di kawasan Banten International Stadium (BIS), pembangunan irigasi Cipari–Cihuni, hingga pembangunan Jembatan Baros–Petir yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, para pekerja di lapangan terlihat sama sekali tidak menggunakan perlengkapan standar K3. Padahal, aturan soal keselamatan kerja sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Tujuan utamanya tak lain adalah melindungi pekerja, mencegah kecelakaan, dan meminimalisir risiko fatal.
Lebih jauh, awak media yang mencoba masuk ke area proyek BIS sempat dihalangi oleh petugas pengamanan (pamdal). Alasannya, harus ada izin resmi dari dinas terkait. Namun, pejabat DPUPR Banten, Gia, justru menegaskan bahwa wartawan sebenarnya diperbolehkan masuk asalkan didampingi pamdal dan menggunakan perlengkapan K3.
“Kami tidak melarang, hanya prosedur saja. Kalau mau masuk area pekerjaan harus didampingi dan menggunakan K3,” tegas Gia.
Sayangnya, kenyataan berbicara lain. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja bebas beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan apa pun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal sejauh mana pengawasan proyek dijalankan oleh DPUPR Banten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan media maupun bukti foto yang memperlihatkan dugaan pelanggaran tersebut.