LEBAK | Baralaknusantara.com — Aktivis Pemerhati Aktivis Perempuan Nusantara, Nofi Agustina, melayangkan surat kerja sama bernomor 15.02/006/PAPN/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026 untuk mendorong pelaksanaan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di hotel, penginapan, dan rumah kos selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Lebak (22/2/2026).
Surat tersebut mengusulkan pelaksanaan operasi terpadu bersama tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, unsur TNI–Polri, serta tokoh masyarakat. Operasi bertajuk Penertiban Menyambut Bulan Suci Ramadan itu bertujuan menjaga ketertiban umum, menekan penyakit masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif menjelang dan selama bulan puasa.
Baca Juga: FWB Desak Pemkab Serang Tunda Izin PT PWI, Soroti Dugaan Cacat Legalitas dan Selisih Laporan Keuangan USD 35 Juta
Razia gabungan secara rutin menyasar hotel harian, penginapan kelas melati, rumah kos bebas, dan tempat hiburan malam. Petugas memfokuskan penertiban terhadap pasangan tidak resmi, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, serta pemeriksaan identitas penghuni.
Nofi Agustina menegaskan bahwa pengajuan surat tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan menghormati bulan suci Ramadan. Sasaran operasi meliputi pasangan tidak sah, pelaku tindak pidana, serta penghuni kos yang tidak memiliki kartu identitas.
Dalam pelaksanaan nanti petugas agar bisa menjaring pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah. Selain itu, petugas juga harus tegas apabila menemukan lpasangan remaja di bawah umur atau yang diduga hendak menggelar pesta minuman keras dan penyakit masayrakat yang ditimbulkan dalam suasana Bulan Rhamadhan ini dibersihkan.
Baca Juga: Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta
Dalam kesempatan ini (minggu 22/02/23)dihubungi via ponselnya Kasatpolpp ,Yadi Basari Gunawan SE,MSi mengatakan” terkait surat yang diajukan oleh akitvis perempuan tersebut menurutnya, razia yang diusulkan melalui surat tersebut sejalan dengan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan Ramadan 1447 H/2026 M guna menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah, sahutnya
Nofi menambahkan pihaknya mendorong agar hotel, penginapan, rumah kos, serta tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Lebak membatasi bahkan menghentikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Baca Juga: Peredaran Petasan Marak di Rangkasbitung Saat Ramadan 1447 H, Warga Desak Sweeping Nyata Aparat
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak,berharap razia Pekat mampu menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif serta menjaga moral generasi muda menjelang Ramadan.
Operasi Pekat tersebut direncanakan berlangsung secara berkala di berbagai titik wilayah Lebak sebagai langkah preventif sekaligus penegakan peraturan daerah.
Editor | Baralaknusantara.com



















