Banten — Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB). Para aktivis menilai gagasan tersebut bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Ketua Umum KPKB, Dede Mulyana, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan hasil perjuangan panjang rakyat pasca-Orde Baru.
“Pemilukada oleh DPRD adalah langkah mundur yang nyata. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidak boleh dirampas demi kepentingan politik elite,” tegas Dede dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi besar melahirkan praktik transaksi politik, lobi-lobi kepentingan, dan korupsi kekuasaan yang berlangsung tertutup di ruang-ruang rapat DPRD. Kondisi tersebut dinilai akan melemahkan akuntabilitas kepala daerah karena loyalitasnya lebih tertuju pada elite politik, bukan kepada rakyat.
“Kepala daerah yang lahir dari DPRD bukan mandat rakyat, melainkan produk kompromi dan tawar-menawar politik. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi lokal,” ujarnya.
KPKB menyoroti bahwa Pemilukada langsung merupakan salah satu tonggak penting reformasi untuk memutus mata rantai oligarki politik dan sentralisasi kekuasaan. Menghidupkan kembali sistem lama dinilai hanya akan menguntungkan segelintir kelompok dan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat.
Lebih jauh, KPKB memperingatkan bahwa wacana tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan lembaga politik. Dalam situasi di mana kepercayaan rakyat terhadap wakilnya tengah diuji, pengalihan hak pilih ke DPRD justru akan memperdalam krisis legitimasi.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan wacana ini. Demokrasi tidak boleh dipangkas atas nama efisiensi atau stabilitas politik semu,” lanjut Dede.
KPKB menyatakan akan terus mengawal isu ini secara serius. Mereka membuka kemungkinan melakukan aksi moral, diskusi publik, hingga langkah konstitusional jika upaya mengembalikan Pemilukada melalui DPRD terus dipaksakan.
“Demokrasi adalah hak rakyat, bukan barang tawar-menawar politik,” pungkasnya. (rd)
editor: Yudistira




















