Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Jawa baratBerita

Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan Tambang di Bogor

53
×

Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan Tambang di Bogor

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat apresiasi aktivis lingkungan atas penertiban tambang di Bogor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan aturan ketat penertiban tambang di Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang yang disambut Positif Aktivis lingkungan dari LSM Matahari, Bang Jay. (Foto/Istimewa)

Bogor | Baralaknusantara.com – Aktivis lingkungan dari LSM Matahari, Rojai atau yang akrab disapa Bang Jay, menyampaikan apresiasi sekaligus rasa bangganya atas langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menata ulang sekaligus menertibkan aktivitas tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Menurut Bang Jay, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang berpihak pada rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan, pejabat di Kabupaten Bogor perlu meneladani gaya kepemimpinan Gubernur Jabar dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari dampak buruk aktivitas tambang.

Baca Juga: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal

“Kami mendukung penuh langkah Kang Dedi. Pejabat Bogor harus mencontoh, agar slogan Bogor Gemilang benar-benar terwujud dengan lingkungan yang bersih dari polusi,” ujar Bang Jay, Minggu (28/9/2025).

Langkah konkret Gubernur Jabar tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 yang resmi diberlakukan sejak 19 September 2025. Aturan ini membatasi produksi tambang hingga 50 persen serta mengatur ketat jam operasional truk tambang, yang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan tambang.

Baca Juga: Mafia Tambang Terdesak: Prabowo Cabut IUP di Raja Ampat, Targetkan 1.063 Tambang Ilegal

Pemprov Jabar menegaskan, perusahaan tambang yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran, penyegelan lokasi tambang, hingga penutupan permanen izin operasional.

Langkah tegas ini disambut positif oleh masyarakat sekitar yang selama bertahun-tahun merasakan dampak debu, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan akibat truk tambang yang kerap beroperasi bebas di siang hari.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah, Menteri ESDM Pastikan Penindakan Tambang Ilegal Sejalan Komando Presiden

“Langkah tersebut membuktikan keberpihakan pemerintah pada manusia dan alam. Harapan kami, pemerintah daerah serius mengawal kebijakan ini, agar warga Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang bisa hidup lebih sehat dan aman,” pungkas Bang Jay.