Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Aktivis Soroti Oknum yang Jadikan TBI Kambing Hitam Proyek Jalan Simpang–Bayah

152
×

Aktivis Soroti Oknum yang Jadikan TBI Kambing Hitam Proyek Jalan Simpang–Bayah

Sebarkan artikel ini
Aktivis Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten, Ari Cahyadi

Lebak – Baralak Nusantara,-  Polemik proyek preservasi jalan nasional Simpang–Bayah di Kabupaten Lebak, Banten, kian menghangat. Setelah PT Tureloto Battu Indah (TBI) membantah tudingan kecurangan tender, kini giliran aktivis pembangunan asal Banten, Ari Cahyadi, angkat suara.

Menurut Ari, proyek senilai Rp43,799 miliar yang dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR ini seharusnya disambut positif oleh pemerintah daerah. Namun, ia menilai ada oknum yang justru memelintir isu dengan cara menyeret nama perusahaan kontraktor.

“Tidak elok rasanya kalau proyek pemerintah pusat yang datang ke daerah dijadikan ajang perseteruan. Jangan pula pihak yang tidak bertanggung jawab malah membuat kegaduhan,” kata Ari, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA: Tender Proyek Jalan Simpang–Bayah: PT Tureloto Battu Indah Bungkam Isu Blacklist dan Bayang-bayang Politik

Ari menegaskan proyek tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah pusat dalam membangun infrastruktur jalan di Lebak. Karena itu, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat dengan mencari kambing hitam.
“Kepada para oknum, jangan kalian hambat pembangunan yang bersumber dari APBN ke Lebak dengan menuding kegagalan tender di masa lalu. Itu tidak relevan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menuding TBI sarat masalah, termasuk pernah masuk daftar hitam (blacklist) dalam proyek infrastruktur. Isu ini bahkan diperluas dengan menyeret nama anggota DPRD Lebak yang disebut-sebut memiliki keterlibatan.

Namun, menurut Ari, tudingan semacam itu tak lebih dari upaya menggiring opini publik. “Mengungkit masa lalu perusahaan lalu menjadikannya kambing hitam, itu pola lama. Padahal yang harus dilihat adalah kinerja nyata proyek sekarang,” katanya.

Pemerintah Pusat vs Tarik-Menarik Kepentingan Lokal

Proyek preservasi jalan Simpang–Bayah berada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, dengan supervisi konsorsium PT Daksinapati Karsa Konsultindo KSO, PT Multi Phi Beta, dan PT Daya Creasi Mitrajayasa.

Dengan skema ini, kata Ari, secara hukum maupun teknis, proyek tidak berada dalam lingkup kewenangan DPRD Kabupaten Lebak. “Kalau ada isu conflict of interest, itu sengaja digoreng. DPRD hanya berwenang mengawasi APBD, bukan APBN,” ujarnya.

Meski TBI berusaha meyakinkan publik dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, stigma masa lalu terus menghantui. Ari menyebut pola ini berpotensi merugikan masyarakat yang justru membutuhkan infrastruktur jalan berkualitas.
“Kalau isu politik dan tudingan tak berdasar terus dipelihara, yang dirugikan adalah rakyat. Jalan tetap rusak, pembangunan tersendat,” katanya.

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, proyek jalan senilai puluhan miliar ini kini bukan hanya soal aspal dan beton, melainkan juga ujian integritas: apakah pembangunan bisa berjalan tanpa dicederai oleh tarik-menarik kepentingan lokal dan politisasi masa lalu kontraktor.

Editor: Yudistira