LEBAK | Baralaknusantara.com – Lima tahun setelah banjir bandang menerjang Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 104 kepala keluarga (KK) korban bencana masih bertahan di hunian sementara (huntara) tanpa kepastian kapan akan memperoleh hunian tetap (huntap) dari pemerintah.
Bencana banjir bandang yang terjadi pada awal 2020 itu menghancurkan permukiman warga dan memaksa ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal. Namun hingga tahun 2025, para korban belum juga merasakan pemulihan menyeluruh, meski pemerintah daerah menyebut adanya kesiapan anggaran untuk pembangunan hunian korban bencana di Provinsi Banten.
Pada tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten disebut menyiapkan anggaran sebesar Rp462.253.101.709 untuk pembangunan hunian korban bencana di wilayah Banten. Ironisnya, korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong belum menikmati realisasi anggaran tersebut.
Baca Juga: Pemilukada oleh DPRD: Kudeta Sunyi terhadap Hak Pilih Rakyat
Para korban mengaku hidup dalam ketidakpastian. Huntara yang seharusnya bersifat sementara kini telah menjadi tempat tinggal bertahun-tahun, dengan kondisi terbatas dan jauh dari kata layak. Keterbatasan ruang, sanitasi, dan fasilitas dasar memperpanjang penderitaan warga terdampak bencana.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, menjelaskan bahwa penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas kewenangan.
“Untuk wilayah terdampak di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, pembangunan rumah korban bencana ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sementara akses jalannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Suhadi saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp. Rabu (14/1/26).

Baca Juga: BARALAK Nusantara: Dugaan Ketidakberesan PPPK SDN 1 Cimenteng Jaya Hanya Isu Pribadi
Suhadi mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga 2023, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian tetap. Namun realisasi tersebut tertunda akibat ketidaksiapan lahan.
“Lahan baru siap pada tahun 2023. Namun pada tahun yang sama, masa tanggap darurat sesuai ketentuan undang-undang telah berakhir, sehingga anggaran yang ada tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Menurut Suhadi, pemerintah kembali mengusulkan pembangunan hunian tetap pada tahun 2025 melalui APBN. Namun proses tersebut kembali menghadapi hambatan akibat perubahan struktur kementerian.
Terkait anggaran Rp462 miliar yang sempat disebut berada di bidangnya, Suhadi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui dan akhirnya dihapus.
“Karena penanganan huntap di Lebak Gedong dan Cipanas ditunjuk BNPB, maka anggaran di bidang kami tidak jadi digunakan,” tegasnya.
Baca Juga: Kalapas Tangerang Tegaskan Penindakan Tegas WBP Pengguna Ponsel Ilegal
Sorotan Aktivis
Lambannya penanganan hunian tetap ini menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Ari Cahyadi, aktivis Banten, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi hak dasar warga terdampak bencana.
“Jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan birokrasi dan administrasi, itu menandakan adanya kelalaian pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Ari.
Ia menegaskan bahwa korban bencana berhak memperoleh kehidupan yang layak, termasuk hunian permanen yang aman dan manusiawi.
“Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi warga negara yang hak-haknya wajib dipenuhi. Jangan sampai penderitaan mereka hanya menjadi bahan janji tanpa realisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Papan Kapur ke Layar Digital: Cara SDN 1 Cimenteng Jaya Menyambut Masa Depan
Ari juga menyoroti potensi politisasi korban bencana. Menurutnya, hingga hari ini para korban masih hidup dalam ketidakpastian.
“Korban bencana jangan dijadikan komoditas politik. Lima tahun berlalu, tetapi mereka masih menunggu kepastian,” ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah aktivis dan elemen masyarakat di Banten untuk menggelar aksi keprihatinan dalam waktu dekat, dengan rencana titik aksi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
“Saya tidak ingin korban bencana di Lebak, dan daerah lain di Banten, terus dibiarkan tanpa kepastian. Negara harus hadir secara nyata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong masih menunggu realisasi hunian tetap yang telah lama dijanjikan, sementara huntara menjadi saksi panjangnya penantian akan tanggung jawab negara. (**/)
Editor | baralaknusantara.com


















