LEBAK | Baralaknusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 di SMKN 1 Warung Gunung, Kabupaten Lebak, kepada Kepolisian Daerah Banten Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada awal Maret 2026.
Laporan dilayangkan setelah BARALAK melakukan investigasi dan kajian dokumen yang merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, terungkap dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp139.894.091,00.
Berdasarkan hasil telaah internal, BARALAK menduga terjadi penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana BOS. Indikasi tersebut antara lain:
Baca Juga: Bang Andra Tuntas di Lumbung Padi, Andra Soni Desak Pandeglang Anggarkan Perbaikan Jalan Desa
- Penetapan harga barang dan jasa yang tidak mengacu pada Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) Pemerintah Provinsi Banten.
- Dugaan penggunaan perusahaan “pinjam bendera” dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Indikasi pengembalian dana kepada pihak tertentu dengan pola pembagian keuntungan.
Pihak-pihak yang diduga terkait meliputi Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam transaksi pengadaan.
Baca Juga: Dua Proyek APBD Banten Rp11,9 Miliar Disorot: Jalan Maja–Citeras Rusak Dini, Jembatan Cimoyan Diduga Ubah Spesifikasi
Pernyataan Resmi BARALAK
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal uang rakyat dan menjaga integritas sektor pendidikan.
“Kami melaporkan dugaan penyimpangan Dana BOS ini karena terdapat indikasi kuat praktik mark-up dan penggunaan perusahaan pinjam bendera. Jika terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang wajib diproses sesuai hukum,” tegas Hasan Basri.’
Ia menambahkan bahwa Dana BOS bersumber dari APBN yang berasal dari pajak rakyat dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.
Baca Juga: Bang Andra Tuntas di Lumbung Padi, Andra Soni Desak Pandeglang Anggarkan Perbaikan Jalan Desa
“Dana BOS adalah hak siswa. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti mengurangi hak peserta didik. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.
BARALAK menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, BARALAK mendesak Ditreskrimsus Polda Banten untuk:
Baca Juga: DPW BPI KPNPA RI Banten Akan Laporkan Pengadaan 196 Unit Interactive Flat Panel ke APH
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.
- Melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara pasti.
- Menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
- Mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Pendidikan harus steril dari praktik korupsi. Ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Banten,” pungkas Hasan Basri.
BARALAK menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi praktik korupsi. Dugaan penyimpangan Dana BOS bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di Provinsi Banten. Portalinformasinusantara.com akan terus memantau perkembangan penanganannya sebagai bentuk keberpihakan pada kebenaran publik.
Editor | Baralaknusantara.com


















