Lebak, baralaknusantara.com – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, atas keberhasilan menekan peredaran narkotika jenis sabu kristal dan obat-obatan daftar G.
Aktivis Baralak Nusantara, Nofi Agustina, menilai kinerja Satres narkoba patut diapresiasi. Menurutnya, capaian tersebut berdampak besar dalam menekan penyalahgunaan narkoba yang banyak menyasar kalangan pelajar.
“Layak diapresiasi, sebab mayoritas pengguna obat terlarang masih duduk di bangku sekolah. Artinya, keberhasilan aparat menekan peredaran ini bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” ujar Nofi, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Nofi mengingatkan agar jajaran Satresnarkoba tidak terlena. Ia menekankan bahwa para bandar maupun pengedar narkoba akan terus mencari celah untuk mengedarkan barang haram di tengah masyarakat.
Lebih dari 30 Kasus Terungkap
Nofi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak di bawah komando AKP Epy Cepiana selaku Kasat Narkoba telah berhasil mengungkap lebih dari 30 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2025 hingga saat ini.
“Dari data yang kami himpun, semua tersangka kasus narkoba tersebut telah diproses secara hukum untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Keberhasilan itu, lanjut Nofi, menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba maupun obat keras daftar G.
Bahaya Obat Daftar G
Aktivis perempuan yang juga menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan di PT Portal Informasi Nusantara itu menjelaskan, obat-obatan daftar G merupakan ancaman serius jika disalahgunakan.
“Obat daftar G (Golongan) pada dasarnya adalah obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, hingga obat penenang tertentu,” jelasnya.
Menurut kajian kesehatan, penyalahgunaan obat daftar G dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, di antaranya:
- Gangguan psikologis: kecemasan berlebih, halusinasi, hingga depresi;
-
Kerusakan saraf dan otak: konsumsi berlebihan dapat mengganggu sistem saraf pusat;
-
Kecanduan: sama halnya dengan narkotika, obat daftar G dapat memicu ketergantungan;
-
Dampak sosial: mayoritas penyalahguna adalah remaja dan pelajar, yang dapat mengganggu prestasi akademik hingga mendorong tindakan kriminal;
BNN juga mencatat, penyalahgunaan obat keras daftar G sering menjadi pintu masuk sebelum seseorang beralih ke narkotika yang lebih berbahaya. Karena itu, pengawasan distribusi obat ini dinilai sangat penting, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
Dorong Sinergi
Sebagai organisasi sosial yang aktif mengawal isu hukum dan kemanusiaan, Baralak Nusantara mendorong agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi aparat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat.
“Upaya ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan dini di lingkungan sekolah maupun keluarga,” tegas Nofi.
Baralak Nusantara menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika dan obat berbahaya.