Lebak – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) secara resmi menegaskan bahwa isu dugaan ketidakberesan dalam proses pengangkatan PPPK (P3K) paruh waktu di SDN 1 Cimenteng Jaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tidak bertumpu pada fakta lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal BARALAK NUSANTARA, Hasan Basri (Acong), menyusul rampungnya penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Tim Divisi Investigasi dan Advokasi.
BACA: Dari Papan Kapur ke Layar Digital: Cara SDN 1 Cimenteng Jaya Menyambut Masa Depan
“Kami sudah menerjunkan tim investigasi dan advokasi langsung ke lapangan. Hasilnya, dari data dan keterangan yang diperoleh, isu dugaan ketidakberesan dalam pengangkatan P3K paruh waktu di SDN 1 Cimenteng Jaya tidak bertumpu pada fakta,” ujar Hasan Basri dalam pernyataan resminya, yang telah dirilis untuk dipublikasikan.
Isu Berawal dari Persoalan Pribadi
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BARALAK NUSANTARA menemukan bahwa isu yang berkembang di tengah masyarakat bukan bersumber dari pelanggaran prosedur, melainkan berawal dari persoalan pribadi antara warga setempat dengan salah seorang tenaga pendidik di SDN 1 Cimenteng Jaya.
BACA: Di Balik 400 Hektare Perhutani Bayah: Alat Aktif, Lubang Tambang, dan Dugaan Pembiaran Negara
Menurut Hasan Basri, persoalan personal yang kemudian digiring ke ranah publik dan dikaitkan dengan institusi sekolah merupakan hal yang tidak elok dan berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Tidak elok rasanya jika persoalan pribadi sampai melebar ke ranah sekolah, sebab hal itu akan berimbas langsung pada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pada akhirnya merugikan peserta didik,” tegasnya.
BACA: KPK Catat Lonjakan Laporan Gratifikasi 2025, Mayoritas dari Unit Pelaporan Instansi
Himbauan Hentikan Provokasi
Sekjen BARALAK NUSANTARA juga secara tegas menghimbau pihak-pihak yang diduga menjadi provokator agar segera menghentikan penyebaran isu yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan merugikan dunia pendidikan.
“Saya minta kepada pihak-pihak yang menghembuskan isu ini agar segera menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan siswa didik,” ujar Hasan Basri menegaskan.
BARALAK NUSANTARA menekankan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang objektif dan bertanggung jawab, serta bukan merupakan kesimpulan hukum. Organisasi ini menyatakan tetap terbuka apabila di kemudian hari muncul fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Red)




















