Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal

59
×

Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dengan latar tambang batu bara, menyerukan desakan agar pemerintah mempermudah izin tambang rakyat di Lebak.
Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyoroti kondisi penambang rakyat di Lebak yang hidup dalam ketakutan akibat sulitnya proses perizinan.

LebakBaralaknusantara.com  Hidup para penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa was-was. Mereka yang setiap hari menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat lainnya, terus berada dalam posisi serba salah: di satu sisi tambang adalah jalan bertahan hidup, di sisi lain status ilegal membuat mereka rawan ditindak aparat maupun diperas oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kisah ini terungkap dari hasil observasi lapangan Baralak Nusantara yang dilakukan selama 75 hari, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Tim menemukan banyak penambang bekerja dengan penuh risiko, tanpa kepastian hukum, bahkan tanpa jaminan keselamatan kerja. Tidak sedikit di antara mereka yang masih menggunakan peralatan seadanya dan bekerja di lokasi bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

BACA: Negara Tidak Boleh Kalah, Menteri ESDM Pastikan Penindakan Tambang Ilegal Sejalan Komando Presiden

Seorang penambang di wilayah Kecamatan Bayah menuturkan bahwa dirinya terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. “Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami yang susah, kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” keluhnya.

Situasi ini, menurut Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, adalah bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum. “Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 4 huruf (b) jelas menyebutkan bahwa Pemda berwenang memberi IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melakukan pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan usaha pertambangan. Tapi kenyataan di lapangan, rakyat malah dibiarkan jadi bulan-bulanan,” tegas Yudistira.

Namun saat ini oerda tersebut diganti oleh Perda No. 8/2017  yang isinya adalah regulasi yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan di alihkan ke provinsi dalam hal ini ESDM Provinsi banten sesuai undang-undang pusat.

Ia menambahkan, kondisi ini melahirkan lingkaran setan kemiskinan. Penambang rakyat tidak berdaya menghadapi birokrasi izin yang berbelit, sehingga mereka memilih jalur ilegal. Akibatnya, tambang rakyat kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, kriminalisasi, hingga praktik pungli dari pihak-pihak tertentu.

BACA: Mafia Tambang Terdesak: Prabowo Cabut IUP di Raja Ampat, Targetkan 1.063 Tambang Ilegal

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan tegas agar perizinan tambang rakyat dipermudah dan tambang ilegal ditertibkan secara menyeluruh. “Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan … terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden dalam sebuah rapat dengan jajaran menterinya.

Instruksi itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian negara. Bahkan, Presiden juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang ada, seperti di kawasan Raja Ampat, agar izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan dan kondisi di lapangan.

Bagi Yudistira, pesan Presiden ini harus segera diterjemahkan ke level daerah. “Kalau Presiden sudah jelas minta dipermudah, Pemkab Lebak tidak boleh menutup mata. IPR untuk rakyat harus dibuka selebar-lebarnya, agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyederhanaan izin tambang rakyat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut rasa keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam konstitusi:

  • UUD 1945 Pasal 33: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

  • UUD 1945 Pasal 34: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: memberi ruang bagi rakyat memperoleh izin resmi melalui IPR.

“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat akan bekerja dengan tenang, tidak ada lagi stigma tambang ilegal. Bahkan reklamasi dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan lebih baik karena ada payung hukum,” ujarnya.

Yudistira menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera mengonsolidasikan langkah bersama EDSM Provinsi Banten dan Kementerian ESDM. “Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan karena ulah oknum dan ketidakpastian izin. Sudah saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat penambang,” pungkasnya.

catatan: Baralak Nusantara