Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukrimLebak

Baralak Nusantara Seret Dugaan Penyimpangan APBD Sekretariat DPRD Lebak ke Ranah Hukum

0
×

Baralak Nusantara Seret Dugaan Penyimpangan APBD Sekretariat DPRD Lebak ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Baralak Nusantara laporkan dugaan korupsi APBD Sekretariat DPRD Lebak ke Polda Banten
DPP Baralak Nusantara menyerahkan laporan dugaan korupsi pengelolaan APBD 2024–2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak ke Polda Banten pada 2 Maret 2026. (Foto: Dok. Baralaknusantara.com)

LEBAK | Baralaknusanatara.com —Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) secara resmi menyeret dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak ke ranah hukum. Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah Banten pada 2 Maret 2026.

Pelaporan itu dituangkan dalam Laporan Pengaduan (LAPDU) yang memuat dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan belanja Sekretariat DPRD, termasuk pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan secara sistematis, berbasis dokumen resmi dan data pendukung yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Dua Proyek APBD Banten Rp11,9 Miliar Disorot: Jalan Maja–Citeras Rusak Dini, Jembatan Cimoyan Diduga Ubah Spesifikasi

“Kami menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan dalam proses pengadaan, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan pembagian dana tunai kepada oknum anggota DPRD yang bersumber dari Kegiatan Belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 dan 2025,” tegas Yudistira, Kamis (05/03/2026).

Menurutnya, BARALAK telah mengantongi sejumlah dokumen dan data hasil penelusuran yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Banten. Berdasarkan estimasi awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,46 miliar.

Yudistira mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Baca Juga: BARALAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Warung Gunung ke Polda Banten

“Kami meminta Polda Banten segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang telah kami laporkan. Proses hukum harus berjalan cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Yudistira menilai, perkara ini menyangkut kredibilitas lembaga representasi rakyat di tingkat daerah, yakni DPRD Kabupaten Lebak. Apabila tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif berpotensi semakin tergerus.

Baca Juga: Bang Andra Tuntas di Lumbung Padi, Andra Soni Desak Pandeglang Anggarkan Perbaikan Jalan Desa

BARALAK NUSANTARA memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah dan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.

Editor | Baralaknusantara.com