BANTEN – BaralakNusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Pada hari Senin (9/2/2026). Somasi ini dilayangkan menyusul dugaan praktik pungutan tidak sah dalam proses pengurusan sejumlah dokumen lingkungan hidup yang dinilai berlangsung sistemik dan terstruktur.
BARALAK menilai dugaan tersebut menyasar ratusan pelaku usaha, berpotensi menimbulkan kerugian besar, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira menegaskan, somasi merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara pelayanan publik tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas.

Dia mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaku usaha dan sejumlah narasumber, pihakmua menduga kuat adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Perling, hingga integrasi dokumen lingkungan.
“Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum, tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya disebut dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal” ujar Yudistira. Rabu (11/2/26).
Pentolan BARALAK ini. menilai, pola tersebut mengarah pada praktik berulang, dengan skema nilai pungutan per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan jumlah perusahaan pemohon
“Dengan jumlah perusahaan yang mencapai ratusan, potensi akumulasi dana dinilai bukan lagi insidental, melainkan menguatkan dugaan praktik sistemik” katanya menegaskan.
Organisasi anti korupsi ini juga menyoroti isu bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, alasan tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar yang dikemas secara administratif.
Melalui somasi tersebut, lanjut Yudis, Baralak memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka, membuka dasar hukum pungutan, menjelaskan alur biaya, serta memaparkan mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.
“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, Lembaga kami memastikan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini secara luas kepada publik dan media nasional” Ujar Yudis.
“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” tandasnya (**)
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK NUSANTARA dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas LHK Provinsi Banten. baralaknusantara.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Editor | Baralaknusantara.com



















