Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBantenPeristiwa

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Dindik, Sekolah Swasta Berizin Kedaluwarsa Diduga Tetap Terima Dana BOS

54
×

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Dindik, Sekolah Swasta Berizin Kedaluwarsa Diduga Tetap Terima Dana BOS

Sebarkan artikel ini

SERANG | Baralaknusantara.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Banten, Erwin Teguh Iman Santoso, menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah swasta yang diduga belum memperpanjang izin operasional ke tingkat provinsi.

Erwin menegaskan, pihaknya menemukan indikasi pembiaran serius terhadap sekolah swasta yang izin operasionalnya telah kedaluwarsa, namun masih diperbolehkan beroperasi dan bahkan tetap menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami menemukan adanya pembiaran serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terhadap sekolah swasta yang izin operasionalnya belum diperpanjang, bahkan sudah kedaluwarsa, namun dana BOS tetap terealisasi. Ini sangat mencederai prinsip tata kelola pendidikan dan pengelolaan anggaran negara,” tegas Erwin Teguh Iman Santoso kepada awak media Baralaknusantara.com, Kamis (6/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran internal dan laporan masyarakat, BPI KPNPA RI Provinsi Banten mengungkap adanya sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang diduga bermasalah secara administratif maupun faktual. Sekolah-sekolah tersebut antara lain:

  1. SMK Art Design Cikeusal, yang diduga melakukan penggelembungan jumlah peserta didik serta penggunaan data fiktif.
  2. SMK Fatahillah Serang, yang berlokasi di Desa Serdang.
  3. SMK Bismillah, yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan operasional terbaru.

Erwin mempertanyakan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang dijalankan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengingat sekolah-sekolah yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan masih tercatat sebagai penerima dana BOS.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin sekolah-sekolah yang diduga belum memenuhi syarat perizinan masih bisa menerima dana BOS. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan.

“Kami telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi tidak direspons. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis,” kata Erwin.

DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera melakukan audit menyeluruh, verifikasi izin operasional sekolah swasta, serta penelusuran penyaluran dana BOS guna mencegah potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan.

“Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai kewenangan lembaga kami. Pendidikan adalah kepentingan publik dan tidak boleh menjadi ruang kompromi,” pungkas Erwin Teguh Iman Santoso.

Editor | Baralaknusantara.com