Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bupati Lebak Dinilai Ngawur: Plt Dewan Pengawas BUMD Disorot, Rakyat Korban Air Bersih

73
×

Bupati Lebak Dinilai Ngawur: Plt Dewan Pengawas BUMD Disorot, Rakyat Korban Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Salinan Keputusan Bupati Lebak Nomor 500/Kep.327-EKON/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya.
Dokumen resmi tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kalimaya, diterbitkan oleh Bupati Lebak pada tahun 2025.

Lebak – (BN) Keputusan Bupati Lebak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas ketika kursi direksi dan dewan pengawas BUMD kosong, menjadi bahan sindiran pedas publik. Langkah yang diklaim untuk mengisi kekosongan justru dinilai ngawur, tidak berdasar aturan, dan mengorbankan hak dasar warga atas air bersih.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dengan tegas menyebut kebijakan itu sebagai bentuk “anomali kepemimpinan” yang hanya menelanjangi ketidakmampuan Bupati dalam mengurus daerah.

BACA:Skandal Diam-Diam Bupati Lebak: BUMD Air Bersih Nyaris Kolaps, Rakyat Jadi Korban

“Direksi dan dewan pengawas kosong, otomatis kewenangan penuh kembali ke bupati sebagai pemilik modal. Tapi malah bikin Plt dewan pengawas. Itu ngawur! Siapa yang mau diawasi kalau direksi aja nggak ada? Ini bukti nyata bupati nggak paham aturan dan gagal total memimpin,kata Yudistira Kamis (25/9).

Menurut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika terjadi kekosongan di dua organ vital itu, bupati wajib langsung mengambil alih kewenangan, bukan melempar tanggung jawab ke pejabat sementara.

BACA: Mi Gacoan Rangkasbitung: Aroma Pelanggaran Kian Menyengat, DPRD Lebak Tak Boleh Bungkam!

Lebih jauh, Baralak Nusantara menilai blunder kebijakan ini bukan sekadar soal prosedur, tapi menyentuh hajat hidup orang banyak. Rakyat Lebak yang masih kesulitan mendapatkan air bersih kini justru dikorbankan demi akrobat jabatan kosong.

“Air bersih itu kebutuhan hidup, bukan barang mewah. Tapi bupati malah sibuk main-main jabatan. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat Lebak,” lanjut Yudistira.

BACA: OPINI: PDAM Lebak — Krisis Air atau Krisis Kepemimpinan?

Baralak Nusantara mendesak Bupati Lebak segera hentikan kebijakan ngawur itu, ambil alih kewenangan sesuai aturan, tetapkan direksi lewat mekanisme terbuka, dan segera angkat kembali dewan pengawas agar pelayanan publik tidak makin hancur.

“Kalau seorang bupati saja tidak mampu ambil keputusan yang benar, lalu untuk apa duduk di kursi itu? Jangan jadikan rakyat Lebak korban kepentingan pribadi,” tutup Yudistira.