CILEGON | Baralaknusanatara.com — Lembaga pemasyarakatan yang semestinya memutus mata rantai kejahatan justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Cilegon, yang dikenal dengan julukan “Pion Tak Pernah Mundur”, disebut masih aktif mengendalikan transaksi sabu-sabu dari balik jeruji.
Berdasarkan penelusuran wartawan Baralaknusantara.com, WBP tersebut diduga menjalankan transaksi hanya bermodalkan telepon genggam dengan nomor 0852-6559-09484. Modusnya terbilang rapi: pembeli menghubungi nomor tersebut, menerima nomor rekening, melakukan transfer, lalu mendapatkan peta digital berisi titik lokasi tempat narkoba disimpan.
“Cuma telepon, transfer uang, lalu dikirim map lokasi barang,” ujar seorang pengguna narkoba asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang mengaku kerap bertransaksi dengan pengendali dari dalam lapas. Identitasnya disamarkan.
Baca Juga: Fenomena Akses Obat Keras di Ruang Publik Rangkasbitung: Catatan Penelusuran Lapangan Baralaknusantara.com
Skema ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur di luar lapas, sementara kendali utama diduga tetap berada di tangan narapidana. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan internal lembaga pemasyarakatan dan efektivitas pengendalian alat komunikasi di dalam sel.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas IIA Cilegon belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil penelusuran terhadap nomor telepon, rekening, maupun dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut.
Redaksi Baralaknusantara.co menilai kasus ini harus diusut tuntas. Jika narapidana masih bebas mengendalikan narkoba dari balik jeruji, maka penjara bukan lagi tempat pembinaan—melainkan ruang operasi kejahatan yang gagal diawasi negara.
Penelusuran lanjutan masih terus dilakukan.

















