Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinePeristiwa

Darurat Rokok Ilegal di Kabupaten Lebak: Diduga Ada Rantai Pasok Terstruktur dari Majalengka

70
×

Darurat Rokok Ilegal di Kabupaten Lebak: Diduga Ada Rantai Pasok Terstruktur dari Majalengka

Sebarkan artikel ini
ilustrsi Rokok Ilegal
ilustrsi Rokok Ilegal di Kabupaten lebak yang sudah sanat mengkhawatirkan

Kabupaten Lebak, BANTEN — Peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak memasuki tahap sangat memprihatinkan. Di warung-warung klontongan di pelosok, rokok berbagai merek dijual bebas dengan harga jauh lebih murah, tanpa pita cukai resmi, seakan menjadi makanan sehari-hari bagi konsumen.

Dari investigasi lapangan serta informasi warga, ditemukan dugaan kuat bahwa praktik ini diatur oleh jaringan terstruktur — dengan “bos besar” pemasok yang bernama H. Moi, yang berasal dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Menurut sumber, rokok ilegal tersebut disalurkan melalui seorang perantara bernama Jalal, dengan gudang penyimpanan beralamat di Kampung Pasir Jatake, Kecamatan Rangkasbitung — pusat distribusi rokok ilegal yang menyuplai warung-warung klontongan di seantero Lebak.

Modus Operasi Teroganisir

Gudang penyimpanan sebagai titik konsolidasi stok rokok ilegal — memungkinkan pengumpulan volume besar sebelum distribusi.

Penggunaan distributor/perantara (Jalal) untuk menjaga “jarak aman” antara pemasok pusat dan pengecer di tingkat warung, untuk meminimalkan jejak langsung penyuplai.

Penjualan secara eceran di warung kecil dengan harga murah — memanfaatkan daya beli masyarakat di pedesaan dan minimnya pengawasan.

Hasilnya: rokok ilegal merajalela, sulit dikendalikan, dan semakin sulit dibendung jika penegakan hukum tidak bergerak cepat.

Regulasi & Sanksi Terbaru: Siapa Saja yang Bisa Dijerat Hukum

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2025, DJBC melaporkan peningkatan signifikan dalam penindakan: total penindakan barang ilegal mencapai 13.248 kasus hingga pertengahan tahun, dengan sekitar 61% di antaranya adalah rokok ilegal.

Menurut penjelasan DJBC: rokok ilegal biasanya ditandai dengan ciri-ciri seperti “rokok polos” tanpa pita cukai, atau pita cukai bekas/palsu.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai) — mengatur bahwa produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa cukai adalah ilegal.

Pelaku (produsen, pemasok, penjual) rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana: penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pita cukai palsu atau salah peruntukan termasuk pelanggaran (dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai).

Sejak 2025, DJBC telah mengintensifkan operasi penertiban melalui program Operasi Gurita — operasi terpadu secara nasional untuk memberantas rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.

DJBC juga meningkatkan pendekatan — tidak hanya represif, tetapi edukatif:

melakukan sosialisasi kepada masyarakat, distributor, penjual kecil, dan pelaku usaha agar mengenali ciri rokok legal vs ilegal, serta melibatkan masyarakat dalam pelaporan peredaran ilegal.

Implikasi: Kerugian Negara & Ancaman bagi Industri Rokok Legal

Selain merusak penerimaan negara dari cukai, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi persaingan usaha secara tidak sehat. Industri hasil tembakau legal — yang patuh pada regulasi cukai — dirugikan oleh keberadaan rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah.

Penindakan terbaru memperlihatkan betapa masifnya skala rokok ilegal: ada daerah di mana truk pengangkut rokok ilegal disita dalam jumlah jutaan batang.

Jika tidak ada tindakan nyata sekarang — dari penyidikan, penegakan hukum, hingga penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat — praktik ini bisa terus berkembang, merusak keuangan negara dan industri legal, serta mendorong konsumsi rokok murah yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama di kalangan ekonomi bawah.

Perlu Penindakan Segera terhadap Sindikat di Lebak

Dengan data dan fakta di atas, redaksi baralaknusantara.com menyerukan kepada aparat penegak hukum (Polda Banten, Polres Lebak, serta DJBC) untuk segera:

  1. Menyelidiki dan menangkap pelaku utama: baik pemasok (diduga H. Moi), perantara/distributor (Jalal), maupun pengecer — guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Lebak.
  2. Melakukan penggeledahan dan penyitaan di alamat gudang (Kp. Pasir Jatake, Kecamatan Rangkasbitung) — untuk memastikan apakah benar tempat itu dipakai sebagai titik penyimpanan dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar.
  3. Menjalankan hukum sesuai UU Cukai: pidana penjara dan denda berat — agar ada efek jera dan mencegah munculnya kembali jaringan serupa.
  4. Mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha kecil agar tidak tertarik membeli atau menjual rokok ilegal — serta membuka jalur pelaporan aman bagi warga.

Baralaknusantara.com menghimbau bagi warga Lebak dan sekitarnya: jika mengetahui adanya peredaran atau penyimpanan rokok ilegal — segera laporkan ke DJBC atau aparat setempat. Karena melawan rokok ilegal adalah bagian dari menjaga kepentingan warga, kesehatan masyarakat, serta kedaulatan keuangan negara.

editor| Redaksi