Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwaSerang

Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta

3
×

Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan praktik percaloan tenaga kerja di lingkungan PT Nikomas Gemilang Kabupaten Serang, Banten.
Menunjukkan antrean pencari kerja yang menyerahkan uang kepada sosok anonim sebagai simbol dugaan praktik perantara ilegal rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kibin, Kabupaten Serang. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Baralaknusanatara.com)

SERANG | Baralaknusantara.com — Dugaan praktik percaloan atau perantara ilegal dalam proses rekrutmen tenaga kerja mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang, perusahaan manufaktur sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Seorang oknum pegawai berinisial DR diduga merangkap sebagai “broker” tenaga kerja dengan menarik uang dari para pencari kerja. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp10 juta per orang, dengan janji membantu meloloskan proses penerimaan kerja.

Sebelas Orang Mengaku Jadi Korban

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Baralaknusantara.com dalam sepekan terakhir, sedikitnya 11 orang mengaku telah menyerahkan uang kepada DR. Mereka menyatakan pembayaran dilakukan sebagai syarat agar bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: FWB Desak Pemkab Serang Tunda Izin PT PWI, Soroti Dugaan Cacat Legalitas dan Selisih Laporan Keuangan USD 35 Juta

Salah seorang calon pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang secara langsung. Namun hingga kini, ia belum menerima panggilan kerja sebagaimana dijanjikan.

“Saya sudah menyerahkan uang ke DR, tapi sampai sekarang belum juga diterima kerja di PT Nikomas,” ujarnya kepada wartawan.

Pengakuan serupa disampaikan korban lainnya. Mereka menyebut DR mengklaim memiliki akses internal dan dapat “mengondisikan” agar nama pelamar masuk dalam daftar prioritas rekrutmen. Uang yang diminta disebut sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan masuk kerja”.

Namun, berbulan-bulan setelah pembayaran dilakukan, sebagian korban mengaku tak pernah dipanggil mengikuti tahapan seleksi resmi. Komunikasi dengan terduga pun dikabarkan semakin sulit.

Baca Juga: Peredaran Petasan Marak di Rangkasbitung Saat Ramadan 1447 H, Warga Desak Sweeping Nyata Aparat

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, proses rekrutmen tenaga kerja pada prinsipnya tidak boleh memungut biaya dari pencari kerja.

Selain itu, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 195 Gerai KDMP di Kabupaten Lebak Terbangun, Enam Titik Rampung 100 Persen

Reaksi Keras Organisasi Anti-Korupsi

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Yudistira, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja wajib dilakukan secara transparan dan bebas pungutan liar.

“Rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada prinsip transparansi dan tanpa pungutan liar. Jika ada oknum yang memanfaatkan posisi atau kedekatannya untuk menarik uang dari pencari kerja, maka itu harus diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yudistira.

Ia mendesak aparat penegak hukum serta Dinas Tenaga Kerja setempat segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Anggaran DPRD Lebak 2026 Naik Rp78 Miliar, HIMMA Soroti Rp29,3 Miliar untuk Konsultasi dan Rp33 Miliar Gaji Legislator

Manajemen Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi, namun belum memperoleh respons.

Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban memastikan sistem rekrutmen berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik percaloan. Jika terduga benar merupakan bagian dari internal perusahaan, maka kasus ini berpotensi berdampak pada aspek pengawasan dan tata kelola sumber daya manusia.

Di tengah tingginya angka pencari kerja di Kabupaten Serang dan sekitarnya, dugaan praktik percaloan ini—jika benar terjadi—dapat memperparah beban ekonomi masyarakat. Harapan memperoleh pekerjaan justru berubah menjadi beban utang akibat pungutan yang tak kunjung berbuah hasil.

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Para korban mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baralaknusantara.com akan terus mendalami perkara ini secara investigatif, menelusuri alur dana, relasi internal, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang lebih luas.

Editor | Baralaknusantara.com

Seorang pria duduk menghadap layar berlatar peta Indonesia dengan tampilan BaralakNusantara.com dan headline “Suara Rakyat Tak Pernah Padam”, menggambarkan komitmen media terhadap kritik dan kepentingan publik.
Lebak

LEBAK | BaralakNusantara.com – Polemik kebijakan publik yang belakangan mencuat kembali menegaskan satu hal penting: transparansi dan kepastian hukum tidak boleh dinegosiasikan. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas wajib disampaikan…