Tangerang – Dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang menjadi perhatian serius masyarakat dan aktivis antinarkoba. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang WBP berinisial A.S alias Kojek, terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu, diduga masih dapat mengakses telepon seluler dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dugaan tersebut mencuat seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten. Sejumlah warga menilai pola peredaran yang terjadi mengindikasikan adanya kendali jaringan dari balik tembok lapas, meski hal itu masih memerlukan pembuktian aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Hasan Basri, S.Pd.I, menyatakan bahwa penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh WBP merupakan ancaman serius terhadap sistem pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika.
“Jika benar ada WBP yang masih menggunakan handphone di dalam lapas, maka itu sangat berpotensi digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak sesuai aturan,” tegas Hasan Basri kepada wartawan.
Aktivis yang akrab disapa Acong itu menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, namun mendorong klarifikasi terbuka dan penelusuran menyeluruh, termasuk bagaimana alat komunikasi tersebut bisa berada di dalam lapas.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya siapa yang menggunakan, tapi dari mana handphone itu diperoleh dan bagaimana bisa lolos dari pengawasan. Ini penting agar persoalan tidak berulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekjen Baralak Nusantara menyampaikan bahwa organisasinya telah menyiapkan surat audiensi resmi yang akan ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas I A Tangerang guna meminta penjelasan dan langkah konkret atas dugaan tersebut.
“Surat resmi audiensi sudah kami siapkan. Besok akan kami kirimkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial,” lanjutnya.
Baralak Nusantara menilai, transparansi dan respons cepat dari pihak Lapas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa lapas tidak dijadikan ruang aman bagi praktik kejahatan terorganisir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers (**/red)




















