Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga Nikah Siri dengan ASN PKM Cibadak, Kepala PKM Warunggunung Disorot Baralak Nusantara

5
×

Diduga Nikah Siri dengan ASN PKM Cibadak, Kepala PKM Warunggunung Disorot Baralak Nusantara

Sebarkan artikel ini
Mobil diduga milik Kepala PKM Warunggunung yang disebut sering mendatangi kediaman ASN PKM Cibadak terkait dugaan pernikahan siri.
Mobil yang diduga milik Kepala PKM Warunggunung terlihat terparkir di sekitar kediaman seorang ASN PKM Cibadak di Kampung Selahaur. Kedatangan kendaraan tersebut disebut warga kerap terjadi hampir setiap pekan dan memicu dugaan adanya pernikahan siri antara keduanya.

EBAK | Baralaknusantara.com — Dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Lebak. Seorang Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Warunggunung berinisial B diduga kuat melakukan pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan dengan seorang ASN perempuan berinisial E yang diketahui bertugas sebagai di PKM Kecamatan Cibadak.

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber mengaku beberapa kali melihat Kepala PKM Warunggunung mendatangi rumah perempuan yang disebut-sebut sebagai istri sirinya di perumahan pajajaran 

BACA: BARALAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Warung Gunung ke Polda Banten

“Iya pak, saya sering melihat mobil Pak Kepala PKM Warunggunung datang ke rumah perempuan itu. Biasanya hampir setiap minggu beliau datang ke sana,” ujar sumber kepada wartawan. Sabtu (7/3/25).

Menurutnya, kedatangan pejabat kesehatan tersebut bukan lagi hal yang asing bagi warga sekitar karena sudah terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Dugaan hubungan tersebut bahkan mulai menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar urusan pribadi, melainkan berpotensi menyeret persoalan disiplin dan etika aparatur negara. Terlebih, seorang Kepala PKM merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.

BACA: Dua Proyek APBD Banten Rp11,9 Miliar Disorot: Jalan Maja–Citeras Rusak Dini, Jembatan Cimoyan Diduga Ubah Spesifikasi

Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara Hasan Basri, S.Pd.I menilai dugaan praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh seorang pejabat ASN harus segera diklarifikasi oleh instansi terkait.

Menurut Hasan, aturan mengenai perkawinan bagi ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang mewajibkan seorang PNS yang ingin beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

“ASN tidak bisa sembarangan melakukan poligami, apalagi melalui pernikahan siri tanpa pencatatan negara dan tanpa izin pejabat pembina kepegawaian. Jika dugaan ini benar terjadi, maka sangat berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta kode etik ASN,” tegas Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku pejabat publik yang tidak mencerminkan integritas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.

BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar

Lebih lanjut Hasan menyebut, dugaan tersebut juga dapat dikaji dalam perspektif disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara serta instansi tempatnya bekerja.

“Seorang kepala puskesmas adalah pimpinan unit pelayanan kesehatan yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat. Jika ia diduga melakukan praktik pernikahan siri tanpa prosedur resmi, maka ini bukan hanya soal moral pribadi, tetapi juga menyangkut integritas jabatan,” ujarnya.

Baralak Nusantara pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan ASN,” tambah Hasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala PKM Warunggunung maupun ASN perempuan yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi. (red)