BARALAKNUSANTARA.COM | JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat telah memindahkan sebanyak 1.882 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan hingga akhir tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai strategi penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan pemindahan tersebut tidak semata bersifat represif, melainkan bagian dari upaya sistematis menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan terkendali.
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya dalam mewujudkan zero narkotika dan handphone,” ujar Mashudi.
Menurutnya, perubahan perilaku warga binaan menjadi tujuan utama dari penempatan narapidana berisiko tinggi di pulau dengan sistem pengamanan maksimum tersebut. Nusakambangan dinilai memiliki infrastruktur dan pengawasan yang lebih ketat untuk menekan praktik-praktik pelanggaran, terutama peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
130 Warga Binaan Dipindahkan Akhir Desember
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan total 130 warga binaan berisiko tinggi yang berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah lapas berbeda di kawasan Nusakambangan.
Rinciannya, 5 orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, serta 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.
Kepala Lapas Batu yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur.
“Pemindahan dikawal oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian. Penerimaan dilakukan sesuai SOP, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi,” jelas Irfan.
Kebijakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitasnya dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir yang diduga masih dikendalikan dari balik jeruji besi. Baralak Nusantara akan terus memantau implementasi kebijakan ini serta dampaknya terhadap tata kelola pemasyarakatan nasional.
editor: Yudistira














