SERANG | Baralaknusantara.com — DPRD Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmen percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, KP3B Palima, Kota Serang, Selasa (20/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE, serta dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Banten, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
RDP digelar sebagai tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang meminta dukungan percepatan penanganan pascabencana, khususnya pembangunan huntap bagi warga Lebak Gedong.
Baca Juga: Enam Tahun Terkatung, Pemkab Lebak Akhirnya Gelontorkan Rp2,08 Miliar untuk Huntap Lebakgedong
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati langkah strategis berupa pengiriman surat resmi kepada Gubernur Banten serta konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna memastikan pembangunan huntap dapat direalisasikan pada 2026.
DPRD menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan huntap pada prinsipnya telah terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 terkait kelengkapan verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi bantuan rumah khusus.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah memulai pematangan lahan sejak Januari 2026, sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP.
Baca Juga: Anggaran Ada, Huntap Nihil: Korban Banjir Lebak Menunggu Kepastian Negara
Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis Ari Cahyadi melontarkan kritik keras agar komitmen percepatan tidak berhenti pada kesepakatan formal.
“Kesepakatan DPRD ini harus dikawal dengan tindakan nyata, bukan berhenti di meja rapat. Jika seluruh syarat administrasi dan kesiapan lokasi sudah dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk terus menunda pembangunan huntap. Setiap penundaan adalah bentuk pembiaran terhadap penderitaan korban bencana,” tegas Ari Cahyadi. Rabu (21/1/26).
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan hak dasar warga benar-benar terpenuhi.
“RDP jangan berubah menjadi agenda seremonial. Hak korban bencana atas hunian layak adalah mandat konstitusi. DPRD wajib memastikan tenggat waktu yang jelas dan progres yang terukur. Jika kembali molor, publik berhak menyebutnya sebagai kegagalan negara melindungi warganya,” ujarnya.
Baca Juga: Tambang PT Antam Nanggung Dinilai Gagal Sejahterakan Warga, Aktivis Desak Evaluasi Keras
DPRD Banten dan DPRD Lebak menegaskan akan memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir secara nyata bagi warga terdampak bencana.
Editor | Baralaknusantara.com




















