Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

DPRD Dinilai Lunak, Aktivis Tekan Polisi Tindak Dugaan Pungli Pegawai Puskesmas

29
×

DPRD Dinilai Lunak, Aktivis Tekan Polisi Tindak Dugaan Pungli Pegawai Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pungutan liar dalam rekrutmen pegawai Puskesmas Kumpai, Kabupaten Lebak. Dua tangan berjabat dengan tanda silang merah, menggambarkan praktik pungli yang ditolak publik.
Ilustrasi — Aktivis GMAK mendesak Kapolda Banten untuk mengusut tuntas dugaan pungli dalam rekrutmen pegawai Puskesmas Kumpai, Lebak. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan birokrasi daerah. (Foto: Ilustrasi Redaksi Baralaknusantara.com)

LEBAK | Baralaknusantara.com — Aroma praktik kotor dalam proses rekrutmen pegawai di Puskesmas Kumpai, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mulai menyeruak ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan liar (pungli) dengan dalih “biaya masuk kerja” yang nilainya mencapai Rp20 juta per orang.

Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari para aktivis antikorupsi yang menilai praktik tersebut telah mencederai integritas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Baca Juga: Warga Kemuning Tantang Pemprov Banten Buka Bukti Kepemilikan Lahan: “Kami Punya Data Lengkap!”

Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAK), Saeful Bahri, dengan nada tegas meminta Kapolda Banten segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pungli yang mencoreng institusi Puskesmas itu.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Banten agar segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungli di Puskesmas Kumpai ini. Berapa pun nominalnya, ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Saeful kepada Baralaknusantara.com, Rabu (16/10/2025).

Menurut Saeful, Puskesmas bukan sekadar tempat pelayanan kesehatan, melainkan garda depan citra pemerintah di mata masyarakat. Jika praktik “rekrutmen berbayar” benar terjadi, maka itu adalah bentuk nyata penyimpangan moral birokrasi dan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Ratu Tatu Chasanah: Jejak Kepemimpinan yang Menyatu dengan Hati Rakyat Serang

Pernyataan anggota Komisi III DPRD Lebak, Tika Kartika Sari, yang menyebut kasus ini cukup diselesaikan dengan sanksi administrasi, juga menuai sorotan.

Saeful menilai sikap tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

“Kalau benar ada permintaan uang sebagai imbalan jabatan, maka itu bukan pelanggaran biasa. Itu tindak pidana. Tidak bisa ditutup dengan alasan sanksi administratif,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pandangan politik, dan segera bertindak sesuai hukum yang berlaku. “Publik menanti keberanian polisi untuk membongkar siapa di balik praktik kotor ini,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Limbah Rumah Sakit Berserakan di Walantaka, Label Bertuliskan RS Tonggak Husada

Lebih jauh, GMAK mendesak agar Polda Banten memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat — mulai dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, oknum yang diduga meminta uang, hingga calon pegawai yang menjadi korban.

Saeful menyebut langkah hukum yang transparan dan terbuka kepada publik akan menjadi sinyal kuat bahwa Polri berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada pelaku penyimpangan kekuasaan.

“Kami ingin penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jangan biarkan praktik seperti ini terus hidup di lingkungan pelayanan publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Banten terkait laporan dan desakan GMAK tersebut. Sementara itu, isu dugaan pungli rekrutmen di Puskesmas Kumpai terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Baca Juga: Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Jika terbukti benar, maka praktik ini bukan hanya merugikan calon pegawai, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Lebak dan menciptakan preseden buruk bagi dunia kesehatan di daerah.

Baralaknusantara.com akan terus memantau dan mengawal proses hukum atas kasus ini sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan moralitas publik.