Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBeritaPeristiwa

DPW BPI KPNPA RI Banten Akan Laporkan Pengadaan 196 Unit Interactive Flat Panel ke APH

0
×

DPW BPI KPNPA RI Banten Akan Laporkan Pengadaan 196 Unit Interactive Flat Panel ke APH

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW BPI KPNPA RI Banten Erwin Teguh soroti dugaan korupsi proyek pengadaan Flat Panel Rp43 miliar di Disdik Kota Tangerang.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Banten menyoroti dugaan penyimpangan proyek pengadaan 196 unit Interactive Flat Panel 86 Inch pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024. (Foto: Exlusif/BN)

BANTEN | Baralaknusantara.com — Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Banten, Erwin Teguh, mengungkapkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp43 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangerang 2024. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan penyedia PT Bhumi Sinar Muara (BSM).

Menurut Erwin, anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 196 unit Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y) yang didistribusikan ke sejumlah sekolah penerima. Namun, pihaknya menduga nilai kontrak tidak sebanding dengan jumlah serta kemanfaatan barang yang diterima sekolah.

“Kami menemukan indikasi ketidakwajaran nilai pengadaan. Ini patut didalami karena menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar,” tegas Erwin.

Selain itu, BPI KPNPA RI Banten juga menilai terdapat kejanggalan dalam penunjukan penyedia. PT BSM disebut sebagai perusahaan berkualifikasi kecil yang secara regulasi hanya dapat menangani proyek dengan nilai maksimal sekitar Rp15 miliar. Sementara proyek ini bernilai Rp43 miliar dan semestinya diperuntukkan bagi perusahaan berkualifikasi menengah.

“Penunjukan tersebut terkesan dipaksakan dan patut diduga mengandung unsur mens rea atau niat jahat untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Erwin. (24/02/26)

Proyek ini berlangsung saat Dr. H. Jamaluddin, M.Pd. menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sebelum kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut diduga sebagai program dadakan tanpa perencanaan matang.

Dari sisi kemanfaatan, keberadaan Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y) di sekolah penerima dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Padahal, setiap penggunaan APBD wajib mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BPI KPNPA RI Banten menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah. Dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas tata kelola keuangan publik,” pungkas Erwin. (24/02/26).

Editor | Bantenpopuler.com

Seorang pria duduk menghadap layar berlatar peta Indonesia dengan tampilan BaralakNusantara.com dan headline “Suara Rakyat Tak Pernah Padam”, menggambarkan komitmen media terhadap kritik dan kepentingan publik.
Lebak

LEBAK | BaralakNusantara.com – Polemik kebijakan publik yang belakangan mencuat kembali menegaskan satu hal penting: transparansi dan kepastian hukum tidak boleh dinegosiasikan. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas wajib disampaikan…