BANTEN | Baralaknusantara.com — Dua proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp11,9 miliar menjadi sorotan tajam. Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maja–Citeras senilai Rp5,88 miliar dilaporkan mengalami kerusakan dini, sementara pembangunan Jembatan Cimoyan ruas Picung–Munjul senilai Rp6,07 miliar diduga menyimpan persoalan perubahan spesifikasi teknis.
Sorotan tersebut disampaikan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) sebagai bentuk kontrol sosial atas penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah titik pada ruas Jalan Maja–Citeras menunjukkan retakan memanjang, penurunan permukaan beton, hingga munculnya lubang yang memperlihatkan tulangan besi. Kondisi itu terjadi saat proyek masih dalam masa pemeliharaan hingga 13 Juni 2026.
Baca Juga: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
Fakta tersebut memunculkan dugaan penurunan mutu pekerjaan yang diduga berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, pemadatan tanah dasar, maupun lemahnya pengawasan teknis.
Laporan pengaduan (LAPDU) tertanggal 20 Februari 2026 terkait pembangunan Jembatan Cimoyan telah diterima Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Laporan itu menyoroti dugaan perubahan spesifikasi baja tulangan beton dari standar BJTS 420B dalam dokumen lelang menjadi BJTS 420A pada indikasi pelaksanaan di lapangan.
Baralak Nusantara melampirkan dokumen administrasi, dokumentasi lapangan, serta menyampaikan tembusan kepada sejumlah institusi pengawas dan aparat penegak hukum guna memastikan proses audit dan investigasi berjalan objektif.
Baca Juga: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
Indikasi Kelalaian dan Lemahnya Pengawasan
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai dua proyek tersebut memperlihatkan pola persoalan serupa: kerusakan fisik dini dan dugaan perubahan spesifikasi.
“Ketika kerusakan muncul cepat dan spesifikasi diduga berubah, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut tata kelola proyek dan integritas pengawasan. Jika pengawasan berjalan optimal, kerusakan dini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan perubahan spesifikasi terbukti, maka hal itu berpotensi masuk kategori pelanggaran kontrak yang berdampak hukum.
Baca Juga: DPW BPI KPNPA RI Banten Akan Laporkan Pengadaan 196 Unit Interactive Flat Panel ke APH
Baralak Nusantara menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum guna mendorong audit independen dan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, kualitas infrastruktur berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Dampak Nyata Infrastruktur Bermasalah
Organisasi tersebut juga menyinggung insiden tragis di Ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Seorang pengemudi ojek daring terjatuh setelah sepeda motornya menghantam lubang jalan saat membawa penumpang. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya penumpang.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa mutu konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat dipertaruhkan dengan mutu pekerjaan yang tidak profesional. Audit total harus dilakukan agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian proyek,” ujar Yudistira.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek Jembatan Cimoyan maupun CV. Naga Hitam Kusuma belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Editor | Baralaknusantara.com




















