Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Dugaan Keributan dan Intimidasi di Rumah Makan Ayam Juara, Warga Laporkan ke Polda Banten

18
×

Dugaan Keributan dan Intimidasi di Rumah Makan Ayam Juara, Warga Laporkan ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar suasana keributan di depan Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rangkasbitung, yang diduga melibatkan sejumlah orang dalam kasus dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik.
Tangkapan layar memperlihatkan momen saat beberapa orang diduga terlibat dalam keributan di depan Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rangkasbitung, pada Rabu (15/10/2025). Insiden ini kini tengah diselidiki Polda Banten setelah dilaporkan oleh Nofi Agustina.

LEBAK | Baralaknusantara.com — Sebuah insiden dugaan tindak pidana keributan, intimidasi, dan pencemaran nama baik mencuat di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25, Rangkasbitung.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi Baralak Nusantara, Nofi Agustina, warga Rangkasbitung, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum/Siber. Laporan ini terdaftar dengan nomor 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.

Menurut Nofi Agustina, insiden bermula ketika enam orang tak dikenal — terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki — datang dan berteriak-teriak dengan nada kasar, sehingga menimbulkan keributan di tempat umum dan mengganggu ketenteraman pengunjung.

Baca Juga: Atlet Karate Berprestasi Asal Lebak Akhirnya Dapat Sponsor Setelah Lama Terabaikan Pemerintah Daerah

“Mereka bukan hanya membuat keributan, tetapi juga menyerang harga diri saya melalui kata-kata yang menghina dan merendahkan martabat saya, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” tegas Nofi Agustina, pelapor.

Salah satu terlapor diketahui bernama Nengsih, warga Desa Datarcae, Kecamatan Cirinten, sementara satu lainnya menggunakan akun TikTok @Castellia_95 (Castel). Identitas empat pelaku lainnya masih ditelusuri karena tidak dikenal oleh pelapor.

Tidak sampai di situ, para terlapor diduga menyebarkan ujaran yang mencemarkan nama baik pelapor di media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan kerugian moril.

Lebih parah lagi, tindakan agresif dan ucapan kasar para terlapor menyebabkan orang tua pelapor yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung mengalami guncangan emosional saat kejadian. Hal ini menimbulkan trauma dan kekhawatiran serius terhadap keselamatan keluarga pelapor.

Baca Juga: DPRD Dinilai Lunak, Aktivis Tekan Polisi Tindak Dugaan Pungli Pegawai Puskesmas
Pelapor Desak Penegakan Hukum Tegas

Atas peristiwa tersebut, Nofi Agustina meminta Kapolda Banten agar menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan memberikan perlindungan kepada dirinya dan keluarganya.

Dalam dokumen laporan yang diperoleh Baralak Nusantara, dasar hukum yang dijadikan rujukan mencakup:

  1. Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
  2. Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
  3. Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
  4. Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 (pencemaran nama baik melalui media elektronik)

Pelapor juga menyerahkan bukti awal berupa tangkapan layar unggahan media sosial, rekaman video kejadian, dan keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Identitas saksi, pelapor, serta dokumen pendukung turut dilampirkan untuk memperkuat laporan.

Baca Juga: Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek OPLA Non Rawa untuk Tingkatkan Produktivitas Petani

“Saya tidak ingin peristiwa ini dianggap sepele. Kehormatan saya dan keluarga telah diserang. Saya berharap polisi bertindak tegas,” ujar Nofi.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Insiden ini menjadi perbincangan luas di masyarakat Rangkasbitung karena melibatkan keributan di ruang publik oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, serta dugaan pelanggaran etika bermedia sosial.

Redaksi Baralak Nusantara menilai, kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia nyata maupun digital memiliki batas hukum dan moral yang harus dihormati.

Baca Juga: Warga Kemuning Tantang Pemprov Banten Buka Bukti Kepemilikan Lahan: “Kami Punya Data Lengkap!”

Baralak Nusantara berkomitmen mengawal perkembangan penyelidikan kasus ini hingga tuntas, demi menjunjung nilai kebenaran, keadilan, dan ketertiban publik.

Redaksi | Baralaknusantara.com