SERANG | Baralaknusantara.com – Forum Wartawan Banten (FWB) secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhati-hati dalam memproses rencana penerbitan izin usaha baru PT Parkland World Indonesia (PWI) di lahan bekas pabrik sepatu kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan persoalan legalitas perusahaan serta indikasi pelanggaran standar akuntansi yang dinilai berpotensi merugikan publik, kreditur, dan otoritas pengawas keuangan.
Ketua FWB, Dzirin Toha, menyatakan bahwa Pemkab Serang harus memastikan keabsahan dokumen perusahaan sebelum menerbitkan izin baru.
“Investasi memang penting, tetapi jika legalitas perusahaan diragukan, Pemkab Serang harus memastikan terlebih dahulu keabsahannya sebelum menerbitkan izin baru,” ujar Dzirin Toha, Kamis (19/2/2026).
Dugaan Cacat Legalitas Akta RUPS
mber 2024 yang memuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan struktur direksi PT PWI. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Mr. Park Young Geun hadir sebagai peserta rapat.
Namun berdasarkan dokumen otoritas imigrasi Korea Selatan, yang bersangkutan tercatat berada di negaranya pada 13–27 Desember 2024. Fakta ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian data kehadiran dalam dokumen resmi perusahaan.
FWB menilai persoalan ini harus diklarifikasi secara terbuka dan transparan karena menyangkut validitas keputusan korporasi dan legalitas administrasi perusahaan.
Sorotan Dugaan Pelanggaran PSAK 24
BACA JUGA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FWB, Wahyudin Syafei, mengungkapkan pihaknya tengah mempelajari dugaan manipulasi kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24.
Perusahaan diduga tidak mencatat kewajiban pesangon secara penuh dalam laporan keuangan. Berdasarkan data yang dihimpun FWB, saldo cadangan imbalan kerja tercatat sebesar USD 15 juta, sementara jumlah karyawan diperkirakan mencapai sekitar 30.000 orang.
Dengan perhitungan konservatif, kewajiban yang seharusnya dicatat diperkirakan sedikitnya mencapai USD 50 juta. Artinya terdapat selisih sekitar USD 35 juta yang dinilai signifikan dan patut diuji melalui audit independen.
Sekjen FWB menilai selisih tersebut berpotensi menyesatkan kreditur, perbankan, serta otoritas jasa keuangan dalam menilai tingkat solvabilitas perusahaan.
“Kami mendapat informasi ada dugaan manipulasi dan pelanggaran standar akuntansi yang dilakukan oleh PT PWI. Untuk itu kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Wahyudin.
FWB menyatakan akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendorong dilakukan audit khusus terhadap akun kewajiban imbalan pasca-kerja dan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Respons Pemkab Serang
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih infonya, akan dikomunikasikan dengan Pimpinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Parkland World Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan Forum Wartawan Banten.
Baralaknusantara.com menegaskan, pengawasan publik terhadap legalitas dan transparansi keuangan korporasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.



















