SERANG | Baralaknusantara.com – Pemerintah Kabupaten Serang resmi menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Pelawad, Kecamatan Ciruas, Selasa (30/9/2025). Keputusan ini diambil karena gerai tersebut belum memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofyan, menjelaskan gerai Mie Gacoan Ciruas telah beroperasi sejak 23 September 2025. Namun, laporan dari DPMPTSP menunjukkan izin PBG dan SLF dari DPUPR belum diterbitkan.
Baca Juga: Pidato Panas Prabowo: Hanya Pemerintah Bersih yang Bisa Selamatkan Indonesia
“Setelah mendapat laporan, kami berkoordinasi dengan DPUPR, dan memang belum ada izinnya. Pihak manajemen mengakui usahanya belum memiliki izin,” kata Ade.
Menurut Ade, pihak manajemen sempat mengalami pergantian pengurus dalam proses perizinan, sehingga pengurusan dokumen tertunda. “Awal proses perizinan diurus oleh si A, kemudian digantikan oleh si B,” jelasnya.
Selain dokumen PBG dan SLF, pihak Satpol PP juga menemukan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL belum lengkap. Rekomendasi AMDAL lalu lintas terkait izin parkir juga belum dilaksanakan. Selain itu, penggunaan lahan tidak sesuai izin; izin hanya mencakup 400 meter persegi, namun seluruh lahan telah digunakan.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri-Bea Cukai Tutup Jalur Laut Penyelundupan Timah
Satpol PP memberikan surat imbauan penghentian operasional selama tujuh hari, dilanjutkan dengan teguran bertahap: teguran pertama 3 hari, kedua 2 hari, dan ketiga 1 hari, sehingga total tenggat waktu menjadi 13 hari.
“Kalau sampai 13 hari izin belum lengkap, kami akan melakukan penyegelan sesuai prosedur. Pihak manajemen sudah memahami hal ini,” tegas Ade.
Baca Juga: HUT ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan ASN Bekerja untuk Rakyat
Selain Ciruas, Satpol PP juga akan meninjau gerai Mie Gacoan di Kecamatan Cikande yang dilaporkan belum memiliki izin. Namun di lokasi tersebut baru terdapat bangunannya saja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menegaskan, langkah ini bersifat administratif dan tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Penutupan sementara dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen perizinan terpenuhi sehingga operasional gerai berjalan aman dan sesuai regulasi.